Penyidik Polres Sula Kembali Limpahkan Berkas Perkara AR ke Jaksa

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula kembali melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka AR ke kejaksaan.

Pengembalian dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk atau P-19 yang diberikan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Sebelumnya, berkas perkara dikembalikan jaksa ke penyidik karena belum lengkap.

“Sudah kita kirim lagi sore tadi berkasnya,” ujar Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Zubair Latupono saat memberikan keterangan lewat pesan Whats App..di..nomor..+62 822-5992-xxxx, Jum’at (13/10/23)

Zubair mengatakan, penyidik telah berupaya melengkapi berkas perkara, sesuai petunjuk yang diberikan jaksa. Ia berharap, berkas perkara segera dinyatakan lengkap.

“Insya Allah berkas sudah kita lengkapi (sesuai petunjuk jaksa). Saat ini kita sedang menunggu petunjuk jaksa selanjutnya,” kata Zubair.

Sebelumnya, tersangka AR ditahan dirutan oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula agar tidak melarikan diri.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878-5451-xxxx, menjelaskan, berkas perkara tersebut sore tadi, pihaknya sudah menerima, “singkatnya

Diberitakan sebelumnya, AR dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur AG (14). Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama kakeknya melapor ke Polres Kepulauan Sula

Dari laporan itu, melakukan pengusutan lebih lanjut dan ditemukan adanya tindak pidana. Saat itu petugas juga telah melakukan pemeriksaan AR sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.

Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana

“Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kronologis kejadian bermula, saat korban dan tersangka AR menelepon Akhirnya mereka janji bertemu di sekolah, seusai tiba di gedung sekolah, korban disuruh masuk keruangan kelas

Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Jum’at 28 Juni 2023 kemarin. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait