Raimond Chrisna Noya, S.H Kepala Seksi Intelijen Kajari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula sedang memeriksa dua berkas perkara dugaan pelecehan seksual anak berusia 14 atas tersangka SG (19) dan AA (22). Pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Kepolisian Polres Kepulauan Sula
“Jadi, pada 06 Desember 2024 kemarin. Penyidik Polres Kepulauan Sula mengembalikan berkas perkara ke jaksa setelah dilengkapi berdasarkan P-19 (petunjuk jaksa),” kata Juru Bicara Kejari Kepulauan Sula Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya melalui pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361 – xxxx, Senin (16/12/24)
Selanjutnya, kata dia, jaksa punya waktu 14 hari untuk teliti berkas, apabila ada kekurangan lagi, maka akan di kembalikan, namun apabila sudah lengkap, maka jaksa akan P-21, “tindasnya
Sebelumnya, sasus dugaan tersebut di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kepulauan Sula berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/09/1/2024/SPKT pada Kamis 30 November 2023, sekitar pukul 17.02 Wit.
Kemudian dalam proses penyelidikan di tingkatkan ke penyidikan, kedua pelaku berinisial SG dan AA ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan anak berusia 14 tahun. namun belum ditahan
Selanjutnya, kedua berkas tersebut sudah dilimpakan ke Jaksaan Negeri Kepulauan Sula, namun dikembalikan P-19 untuk dilengkapi. [dn]