SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 16/Pid.Pra/2025/PN. SBY, terkait gugatan Tonny Hendrawan Tanjung atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polrestabes Surabaya. Selasa (3/6/2025).
Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli dari pihak Pemohon.
“Besok agendanya antara pembuktian surat, saksi dan ahli. Tapi kita lihat perkembangannya nanti, karena ini sangat situasional sekali. Jadi saya tidak bisa mengatakan apakah besok yang datang itu saksi atau ahli,” kata kuasa hukum Tonny, Gunadi Handoko selesai sidang.
Tonny Gunadi menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan SP3 yang menghentikan penyidikan terhadap Chandra Hermanto dan Wahyudi Suyanto. Keduanya sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Menurut Gunadi, SP3 dikeluarkan dengan dalih tidak cukup bukti. Namun pihaknya meyakini sebaliknya.
“Kami memiliki tiga alat bukti kuat: keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen surat. Sesuai Pasal 183 KUHAP, dua saja sudah cukup. Ini jelas layak dilanjutkan,” tegas Gunadi usai persidangan.
Gunadi juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam penanganan perkara. Ia mempertanyakan mengapa penyidik mengajukan permohonan penyitaan yang disetujui Pengadilan, namun kemudian tetap menerbitkan SP3.
“Ini janggal. Permohonan penyitaan terhadap aset di Solo telah dikabulkan oleh Ketua PN Surabaya melalui Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN/Sby. Bahkan Chandra Hermanto saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau memang tidak cukup bukti, kenapa penyitaan bisa disetujui,” ungkap Gunadi.
Permohonan penyitaan tersebut diajukan oleh penyidik melalui surat nomor: B/507/XII/Res 1.11/2023/Satreskrim tertanggal 5 Desember 2023.
Diketahui, perkara ini bermula dari hubungan utang piutang antara Tonny Tanjung dan Chandra Hermanto. Namun dalam perjalanannya, kasus berkembang menjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tonny, yang saat itu berada dalam tahanan, disebut dipaksa menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan surat kuasa menjual.
“Klien kami ditekan dalam keadaan tidak bebas untuk menandatangani dokumen-dokumen itu. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan keadaan,” ujar Gunadi.
Laporan awal kasus ini teregister dalam TBL Nomor: B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya pada 9 Mei 2021. Namun, penyidikan dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara tertanggal 17 Oktober 2024, yang disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor. (Han)







