Mentawai, beritalima.com – Telah ditemukan oleh petugas Tim Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Sumatera Barat, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PKRL-KKP), seekor penyu hijau dengan luka bekas tombak pada karapas yang telah ditumbuhi lumut dan plastron (tubuh bagian bawah) pecah.
Biota laut ini ditemukan pada perairan Pantai Jati, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar pertengahan Juli lalu. Petugas BPSPL lalu mengevakuasi penyu ke dalam kolam/ember, memantau perkembangan dan berkomunikasi dengan dokter hewan untuk melepasliarkan kembali.
Dari hasil pengukuran morfologi, penyu hijau terdampar dikenal dengan nama ilmiah Chelonia mydas, menurut Fajar Kurniawan Kepala BPSPL Padang, memiliki panjang karapas 85 cm dan lebar kerapas 78 cm. Upaya pelepasliaran pun sempat dilakukan bersama Tim Yayasan Penyu Indonesia dan UPTD KPSDKP Sumatra Barat namun penyu tidak menunjukkan tanda-tanda aktif bergerak.
Belum sempat dilepasliarkan, penyu dilaporkan telah mati keesokan harinya hingga akhirnya bangkai dikuburkan oleh BPSPL Padang di Pantai Jati pada titik koordinat 2°01’33″S 99°35’11’’E. Penyu yang terdampar dalam kondisi hidup ini pertama kali ditemukan mengambang perairan Pantai Jati.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, semua jenis penyu digolongkan sebagai satwa dilindungi sehingga segala bentuk pemanfaatannya dilarang selain untuk pendidikan dan penelitian.
Dalam menjaga kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi mendatang, KKP terus menjaga kelestarian penyu sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional.
Jurnalis: Abri/Rendy