Penyuluh Perikanan di Daerah, Dukung Tercapainya Nawacita

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan penyuluhan perikanan nasional secara terpusat, yang sebelumnya diserahkan kepada masing-masing daerah. Peralihan ini diharapkan akan memperkuat amunisi penyuluh perikanan untuk mendukung tercapainya nawacita pemerintah.

Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja, Selasa (31/1) mengatakan, keputusan ini didasarkan kepada Undang – Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalamnya diatur kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan, termasuk status kepegawaian penyuluh perikanan yang awalnya berada di Pemda Provinsi atau Kabupaten, harus dipindahkan ke Pusat, di bawah KKP. “Pengalihan penyuluhan perikanan ke pusat ini dapat mengoptimalkan manfaat dari penyuluhan yang selama ini sudah dilakukan,” harapnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP, Rifky Effendy Hardijanto. Menurutnya, sistem penyuluhan terpusat akan mempermudah KKP dalam memantau perkembangan pelaku perikanan dan pelaksanaan program KKP.

“Meskipun secara status dialihkan ke pusat, lokasi kerja tetap di daerah. Kami berharap, Sekda dapat membantu kami. Kami titipkan mereka untuk bekerja di daerah masing-masing, sementara kelembagaan penyuluhan sedang kami persiapkan,” ujar Rifky.

Sementara itu, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aidu Tauhid, memberikan apresiasi atas upaya-upaya KKP terkait pengalihan data personel, sarana dan prasarana, serta dokumen penyuluh perikanan tersebut. Ia berpesan kepada para hadirin yang bertugas melakukan validasi data agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. ”Lakukan dengan baik, dan hindari 3T, yaitu tercecer, terselip, dan tertinggal,” tambahnya.

Aidu juga berharap dengan peralihan penyuluh perikanan dari daerah ke pusat akan mempermudah pengorganisiran penggajian dan kenaikan kepangkatan karena sudah menjadi unit by sistem termasuk juga untuk pengawas mutu hasil perikanan. “Saya yakin dengan adanya peralihan status penyuluh perikanan ke pusat ini tugas fungsi dan pokoknya akan semakin baik untuk mencapai nawacita,” tandasnya.

Data Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, KKP tahun 2013 menyebutkan, kebutuhan penyuluh perikanan di Indonesia mencapai 15.320 orang karena semakin banyaknya jumlah nelayan yang mencapai 2,7 juta orang.

Total penyuluh perikanan masih sekitar 10.000 orang sehingga masih dibutuhkan lagi 15.320 penyuluh. Dari 10.000 penyuluh tersebut, 3.320 di antaranya penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.400 orang penyuluh swadaya, dan 5.800 penyuluh swasta. (jal)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *