Penyuluhan Hukum Kadarkum Diselenggarakan Bagian Hukum Setdakab Jombang

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pembangunan hukum sebagai bagian integral sistem pembangunan naaional, secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat bidang pembangunan lainnya serta sebagai faktor integratif.

Hal itu dilontarkan Ike Primadona, S.H., M.H, selaku penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur saat memberi materi Penyuluhan Hukum bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan Bagian Hukum Setdakab Jombang, di Pendopo Kecamatan Gudo, Rabu (22/11/2023).

Tema Penyuhan Hukum, Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Jombang, hadir Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Yaumassyifa, S.H., M.Si dengan menghadirkan narasumber lain dengan membawa materi Restorative Justice yang disampaikan Dina Isnaini selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur lalu ditutup oleh Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si.

Pembangunan hukum kata Ike, terbagi tiga instrumen yaitu materi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Ketiga instrumen itu diungkapkan Penyuluh Hukum, aktualisasi fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan, instrumen penyelesaian masalah secara adil serta sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum dapat dicapai.

“Hukum dianggap efektif jika hukum mampu mengkondisikan dan merubah kualitas serta perilaku masyarakat sesuai dengan prasyarat pembangunan,” tuturnya.

Desa/Kelurahan Sadar Hukum tuturnya, adalah desa atau kelurahan yang telah dibina karena swakarsa dan swadaya dan memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum.

“Dukungan Kadarkum dan program kegiatan penyuluhan hukum baik temu sadar hukum, simulasi hukum maupun lomba kadarkum meningkatkan sinergitas antara Kemenkumham dengan seluruh stakeholder,” imbuh Ike.

Selama ini Kepala Desa belum pernah menggunakan Paralegal, tahun 2024 kepala desa bisa mendaftar Paralegal Justice Award akan mendapat penghargaan Non Litigation Oeacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ) bagi desa atau kelurahan yang tidak tersangkut kasus kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).

Lanjutnya disampaikan Agus Purnomo kepada para Kepala Desa yang mengikuti Penyuluhan Hukum Kadarkum, harus menjadi pejabat yang husnul (baik) meskipun sudah purna.

Setidaknya kata Sekdakab Jombang, Kepala Desa harus faham konstitusi, mulai dari UUD 1945, UU, PP, dan peraturan yang paling bawah yaitu Perdes atau Peraturan Kepala Desa.

“Pemerimtah dalam menyusun naskah akademis dilaksanakan bersama Bapemperda yang dipimpin langsung Ketua DPRD sehingga masuk Prolegda kemudian melaksanakan program pembangunan,” tandasnya.

Oleh karena itu ditambahkan Agus, dalam melaksanakan pembangunan jangan sampai menyalahi aturan dan jamgan sampai ada penafsiran mengikat dari klausul yang ada dalam Perda.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait