SURABAYA, beritalima.com – Gubernur Jawa Timur optimis Aplikasi Dashboard Peningkatan Ekspor Pengendalian Impor (PEPI) hasil kreasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim akan menjadi tools untuk mendongkrak daya saing Indonesia di era pasar bebas.
Optimisme Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim itu disampaikannya saat mendampingi Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita dalam peresmian Aplikasi Dashboard Peningkatan Ekspor Pengendalian Impor (PEPI) untuk Perlindungan Konsumen & Pusat Logistik Berikat, serta Penguatan Fungsi KPD Mendukung Gerai Maritim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (15/3).
Pakde Karwo mengatakan, salah satu tools yang dapat menjadikan bangsa ini menjadi pendongkrak daya saing di era pasar bebas adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI). Pasalnya, di pasar bebas, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi atau membuat peraturan yang mempengaruhi perdagangan atau harga produk. Tidak ada pajak ekspor impor, bea masuk atau biaya tambahan seperti yang biasa terjadi dalam perdagangan internasional.
Karena itulah, Pemprov Jatim melalui Disperindag membuat inovasi “PEPI” sebagai sebuah aplikasi TI berbasis online yang berfungsi mengendalikan, mengawasi dan melaporkan secara real time aktivitas ekspor dan impor. Menu-menu dalam aplikasi ini sangat lengkap, diantaranya data ekspor impor, dimana terdapat jumlah transaksinya, komposisinya, trendnya, 10 besar barang yang diekspor maupun diimpor, dan negara tujuan ekspor dan impor tersebut, seluruhnya ditampilkan secara apik melalui grafis pie chart maupun diagram chart.
Kemudian, menu lainnya adalah monitoring ekspor-impor, disitu bisa terlihat perkembangan ekspor-impor barang secara spesifik dan periodik, nilai transaksi, dan prosentase perbandingan barang, aplikasi ini juga bisa melihat perusahaan mana yang melakukan ekspor impor barang tersebut. Menu andalan lainnya adalah Perijinan dan Uji Petik, ini digunakan untuk mengetahui dan mengawasi barang-barang impor yang masuk.
“Ini sebagai tools untuk barrier non tarif terhadap barang berbahaya yang masuk ke Jatim. PEPI dapat mendorong kelancaran proses ekspor dalam rangka peningkatan daya saing produk dalam negeri dan meningkatkan pengawasan terhadap barang impor dalam rangka perlindungan konsumen, sehingga barang-barang impor yang masuk ke Indonesia benar-benar aman dan berkualitas” ujarnya.
Kehebatan inovasi “PEPI” ini mendapat apresiasi dari Mendag RI, Enggartiasto Lukita. Menurutnya, PEPI merupakan program unggulan yang akan dicontoh pemerintah pusat dan dijadikan program nasional. Dengan adanya PEPI, berbagai informasi seperti keluhan eksportir dan importir bisa terekam di pemerintah pusat.
Bagi pemerintah pusat, aplikasi ini dapat dimonitor karena sudah online, sehingga pemerintah pusat bisa segera mengambil tindakan jika ada persoalan. Kemudian, ada semangat perlindungan konsumen, seperti sampel uji petik yang mengandung bahan beracun yang berbahaya dengan pembuktian, produknya bisa dimusnahkan dan seluruh ijinnya akan dicabut.
“Program inovasi ini memang luar biasa guna mewujudkan fungsi pelayanan dan monitoring. Kami belajar banyak dari Jawa Timur tentang inovasi-inovasi pelayanan publik. Kami juga selalu mendukung inovasi Jatim yang selalu menjadi contoh bagi seluruh provinsi di Indonesia. Salah satunya PEPI, dimana pemerintah dapat menghadirkan rasa aman bagi rakyatnya. Dan kami mohon ijin untuk PEPI ini akan diangkat jadi program nasional” pujinya.
Sebelum peresmian aplikasi PEPI, terlebih dulu dilakukan penandatanganan kerjasama (PKS) antara: Direktur PT. Indra Jaya Swastika dengan API, APRESINDO, HIMKI dan Koperasi INTAKO tentang Pemanfaatan Pusat Logistik Berikat. Lalu PKS 5 Pelaku Usaha Daerah dengan Pengusaha Prov. Jatim dalam rangka Pelaksanaan Misi Dagang dan Ekspansi Gerai Maritim pemanfaatan Tol Laut. PKS antara Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Kemendag RI dengan Kadisperindag Prov. Jatim serta 5 Bupati perihal Perdagangan antar Pulau, dan PKS antara Dirjen Perlindunga Konsumsi dan Tertib Niaga dengan Sekdaprov Jatim tentang Optimalisasi perlindungan konsumen dan tertib niaga. (**)