JEMBER, beritalima.com I Sebelum menjadi pengusaha ayam, sebelumnya tersangka peracik dan penjual bahan peledak pernah kerja di Surabaya.
“Profesi tersangka Misru (50) saat ini sebagai pengusaha ayam, dia punya peternakan,” kata Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman saat Press Release di kantornya, Kamis (1/4/2021).
Kapolsek menyatakan, sebelum berbisnis ayam, tersangka yang berdomisili di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, pernah bekerja di Surabaya.
Hasil interogasi, tersangka di Surabaya bekerja sebagai tukang becak. Namun, tempat mangkalnya di toko Sinar Kimia Surabaya.
“Tersangka mengetahui atau belajar otodidak dari seseorang meracik atau mencampur bahan peledak di toko itu, kemudian dia sempat membelinya,” jelasnya.
Setelah pulang ke tempat tinggalnya di jember, tersangka mencoba mencari penghasilan dengan meracik bahan peledak.
“Sedangkan dengan pemesan, tersangka tidak mengenal. Hanya melalui informasi dan transaksi di pinggir jalan,” ucapnya.
Menurut tersangka, membuat dan meracik pada saat menjelang bulan puasa saja. Namun polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka, sepeda motor, 2 kilogram brown, 3 kilogram belerang dan mesiu dan lainnya.
“Tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 yang mana ancaman hukuman 12 tahun,” tegas Facthur. (Sug)