Peradi Madiun Gelar Webinar Zoom Terkait Vaksinasi Covid-19

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Indonesian Advocates Association (IAA) atau Perhimpunan Advokat Indonesa (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madiun, Jawa Timur, menggelar webinar zoom terkait vaksinasi Covid-19, di RM Penyetan 88, Jalan Dr. Sutomo, Kota Madiun, Sabtu 16 Januari 2021, malam.

Webinar dengan tema “Bolehkah Orang Dengan Autoimun Divaksinasi Covid-19?” hasil kerjasama dengan Yayasan Tittasari Surakarta dan Komunitas Peduli Lupus Madiun ini, menghadirkan narasumber dokter ahli penyakit dalam dan konsultan reumatologi, Dr.dr. Arief Nurudihin, Sp.PD-KR,FINASIM.

Menurut Dr Arief Nurudihin, dalam acara dengan moderator Winjani itu, orang dengan kondisi autoimun (kondisi ketika sistem kekebalan tubuh seseorang menyerang tubuh sendiri), tidak boleh divaksin Covid-19 karena untuk saat ini belum aman. “Tidak boleh meski dalam kondisi stabil,” ucap Dr. dr. Arief Nurudihin.

Sedangkan terkait perlindungan yang efektif dari Covid-19, menurutnya, pertama pakai masker. Vaksin, menurutnya lagi, merupakan upaya pencegahan.

“Langkah pencegahan Covid-19 lainnya diera news normal, yakni tinggal dirumah, rajin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, hindari kontak dengan orang sakit, cukupi kebutuhan makanan dan obat. Terkait vaksin sinovac, dipastikan aman,” tandasnya.

Sementara itu, Walikota Madiun, H. Maidi, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun, dr. Denik Wuryani, mengatakan, vaksin sinovac untuk mengurangi tranfusi atau penularan Covid-19.

“Kemudian menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 dan melindungi masyarakat dari Covid-19,” kata dr. Denik Wuryani.

Ditempat yang sama, ketua DPC Peradi Madiun, Arief Purwanto, SH.MH, menjelaskan, pihaknya mengadakan webinar tentang Covid-19 ini, dengan madsud agar para advokat atau pengacara yang tergabung dalam DPC Peradi Madiun, tidak hanya mengurusi perkara.

“Tapi juga peduli dengan pencegahan Covid-19. Minimal sebagai aparat penegak hukum, menjadi contoh bagi masyarakat dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan,” ucap Arief Purwanto, SH,MH.

Untuk diketahui, sesuai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003, Advokat juga termasuk penegak hukum seperti halnya polisi dan jaksa dan lainnya yang menjadi penegak hukum. (Dibyo).

Ket. Foto bawah kanan: dr. Denik Wuryani (kiri), Dr. dr. Arief Nurudihin (tengah), Arief Purwanto, SH. MH (kanan).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait