Peradi RBA Gelar Munas Ke-III

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) rmenggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-III. Penyelenggaraan yang dilakukan secara One-Man-One-Vote (OMOV) ini digelar secara daring di Jakarta, dengan mengangkat tema “Semangat Rekonsiliasi, Wujud Organisasi Advokat Demokratis, Modern, Milenial”, Sabtu (29/8) kemarin.

Ketua Dewan Pakar Peradi RBA, Jimly Asshiddiqie, menyambut baik perhelatan Munas yang diselenggarakan secara daring di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 ini.

Menurutnya, Covid-19 yang mewabah tidak meruntuhkan semangat para anggota Peradi RBA dalam menyelenggarakan Munas dengan semangat.

“Saya mengapresiasi, dan menyampaikan selamat dan sukses kepada seluruh pengurus dan panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Ke-3 ini,” kata Jimly saat membuka acara Munas.

Jimly yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan bahwa, Munas merupakan momentum berbenah diri bagi organisasi advokat dalam meningkatkan kualitas profesi. Salah satunya dengan cara memikirkan konsep baru di mana organisasi advokat tetap multi-bar, namun terdapat Mahkamah Etik atau Mahkamah Kehormatan yang membawahi permasalahan etik dari profesi advokat.

Menurut Jimly, dalam memberikan jasa hukumnya, advokat sebagai profesi harus memiliki Standar Profesi yang tunggal dalam memberikan jasa hukum yang dimaksud. Untuk itu, jika organisasi advokat belum dapat bersatu, paling tidak satukanlah standar profesinya. Mulai dari proses rekrutmen anggotanya, pendidikannya, ujiannya, cara anggota untuk bisa benar-benar diangkat dan dilantik sebagai dan berprofesi sebagai advokat dan bagaimana pengawasannya.

Menurut Jimly, dalam profesi advokat, penegakan etika bisa diawali oleh Peradi RBA melalui keputusan Munas yang diselenggarakan pada hari ini. Seperti halnya di Amerika Serikat, bahwa American BAR Association juga menjadi salah satu profesi pelopor mengawali Mahkamah Kehormatan atau Mahkamah Etik profesi advokat di Negeri Paman Sam.

Jimly mengatakan, melalui sistem etika profesional yang sama maka dapat menjadi perekat dan pemersatu karena ukuran kemajuan dan keberadaban profesi diukur dari nilai-nilai etika yang dijalankan. “Sistem multi-bar dari struktur keorganisasian, tapi dari segi etik menjadi satu kesatuan sistem. Adanya suatu sistem etika professional, boleh jadi nama Mahkamah Kehormatan Advokat Indonesia atau Mahkamah Etika Advokat Indonesia,” katanya.

Dengan adanya Mahkamah Etika atau Mahkamah Kehormatan, lanjut Jimly, permasalahan banyaknya organisasi profesi seharusnya tidak lagi menjadi problematika yang berarti. Mahkamah Etika ini nantinya berfungsi sebagai suatu peradilan yang melakukan pemeriksaan, penilaian, dan membuat keputusan etik bagi organisasi profesi.

“Mudah-mudahan bisa jadi sumber pencerahan bagi profesi lain dan kehidupan penataan berbangsa kita bukan hanya benar tapi terikat dengan nilai-nilai baik, bukan hanya rule of law tapi juga rule ethics sebagai penyelamat bagi profesi,” kata Jimly.

Ketua Umum DPN Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan, berkaitan pembentukan Dewan Kehormatan Bersama menjadi salah satu isu yang dibicarakan dari hasil pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan organisasi Peradi lainnya beberapa waktu lalu. Bahkan hasilnya dibentuk tim 9 yang bertugas berkoordinasi membicarakan rekonsiliasi di tiga organisasi.

Dari Peradi RBA sendiri, lanjut Luhut, juga telah ditunjuk beberapa nama yang bisa masuk menjadi Dewan Kehormatan Bersama.

“Ada Tim 9 sedang berjalan untuk pembentukan Dewan Kehormatan Bersama, untuk profesionalitas dan profesi advokat, dan diminta masing-masing (organisasi, red) usulkan lima orang tolong dipersiapkan,” katanya.

Ia setuju dengan yang diutarakan Jimly, bahwa pentingnya disusun kode etik bersama sehingga meningkatkan kualitas dari seluruh advokat Indonesia. “Jadi cita-cita kita, visi kita ke depan, advokat itu tidak harus benar, tapi juga harus bertanggung jawab. Ini kelihatannya sederhana tapi sebenarnya tidak mudah,” kata Luhut.

Sementara itu, Munas III yang digelar secara daring, kata Ketua Panitia M Syafei, menjadi keharusan bagi panitia. Hal ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk Peradi RBA menjalankan demokrasi sesuai anjuran pemerintah yakni menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, Munas secara daring merepresentasikan bahwa Peradi RBA juga melek terhadap teknologi.

Ia berharap seluruh peserta bisa mengikuti acara Munas hingga selesai pada hari ini. Terkait kuorum, lanjut Syafei, jika dilihat dari peserta yang mengikuti Munas pada pagi ini sudah melebihi kuorum.

“Yakni dari 3600 anggota yang teregistrasi, 1800-an anggota ikut dalam acara Munas. Ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradi RBA,” kata Syafei. (*).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait