MADIUN, beritalima.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Madiun, menyambut baik atas penandatangan “Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” yang dilakukan Pengadilan Agama Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 12 Desember 2018.
Menurut Ketua DPC Peradi Madiun, Arif Purwanto, SH,MH, terkait integritas dan bebas korupsi di Pengadilan Agama Kota Madiun, sudah dirasakan oleh para pengacara, khususnya anggota Peradi, sejak dulu.
“Sebenarnya sudah sejak dulu Pengadilan Agama Kota Madiun itu bebas korupsi. Apalagi terkait integritas, tidak perlu diragukan lagi. Karena itu, para pengacara, khususnya yang tergabung dalam Peradi yang beracara di Pengadilan Agama Kota Madiun, betul-betul beracara secara profesional,” kata Arif Purwanto.
Karena itu, dengan pencanangan ini, pihaknya menyambut baik dan mendukung Pengadilan Agama Kota Madiun masuk zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
“Pada prinsipnya, saya atas nama pribadi dan lembaga, sangat mendukung pencanangan zona integritas di Pengadilan Agama Kota Madiun. Semoga segera mendapat pengakuan dari pemerintah pusat (Kemenpan RB-red),” pungkasnya.
Sementara itu terkait pelayanan, salah satu warga Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Heri Pamuji (53), merasakan sendiri pelayanan prima yang diberikan oleh petugas Pengadilan Agama Kota Madiun, saat ia mengurus permohonan cerai beberapa waktu lalu.
“Saya sidang cuma dua kali langsung didok (dikabulkan-red). Karena saksi lengkap dan lawan saya tidak hadir tapi menandatangani surat panggilan. Sekali sidang cuma hitungan menit. Waktu daftar dulu, juga gampang, tidak bertele-tele. Cukup membawa KTP, KK dan surat nikah. Sekarang tinggal menunggu keluarnya surat cerai,” terang Heri Pamuji. (Dibyo).