LUMAJANG,beritalima.com- Advokat korban pengusiran bupati merasa lega, laporannya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan bupati terhadap dirinya diterima pihak polres. Dengan ditandai terbitnya Laporan Polisi pada hari Senin (05/08/2019)
Korban atas nama, Basuki Rakhmad SH M Hum (52th) alamat dsn Kalibendo Utara, desa Kalibendo, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang. Bersama tim Peradi berjumlah 12 orang melaporkan Thoriqul Haq M ML (cak Thoriq) (42th), selaku bupati Lumajang. Tempat kejadian di Ruang Mahameru Pemkab Lumajang, Jl Alun-alun Utara No 12 Lumajang.
Kejadiannya berawal pada hari Rabu (31/07/2019) jam 10.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor, (cak Thoriq) di media sosial terhadap pelapor (Basuki).
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/219/Vlll/2019/JATIM/RES LMJ, Tanggal 05 Agustus 2019, diterangkan, bahwa awalnya pelapor mendampingi cliennya di sebuah rapat yang dipimpin oleh terlapor, kemudian di dalam acara rapat audensi dengan terlapor terjadi perdebatan antara pelapor dan terlapor. Selanjutnya pelapor disuruh keluar oleh terlapor dari ruang rapat, keesokan harinya pelapor mengetahui di media sosial bahwa acara rapat yang terjadi sebelumnya sudah disebar luaskan di media sosial yaitu Facebook dan YouTube. Sehingga pelapor merasa dicemarkan nama baiknya, dengan tersebarnya video tersebut.
Menurut ketua Peradi, Abdul Rokhim MH M Si saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa terkait kasus ini sementara yang dilaporkan hanya bapak bupati sendiri. “Untuk saat ini kuasa hukum dari tim kami 12 orang, yang lainnya menyusul. Salah satu upaya hukum kami ke proses pidananya, untuk perdatanya nanti menyusul”, ujar Rokhim.
“Semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian, yang jelas kami meyakini bahwa semua ini sudah memenuhi unsur”, pungkas Rokhim.
Menurut Rokhim, bahwa cara bupati memperlakukan pihaknya mengeluarkan dalam forum itu sudah melanggar haknya dalam berprofesi. Dan lebih jelasnya setiap tindakannya terkait kasus ini, dirinya akan melaporkan ke Peradi pusat. (Jwo)