SURABAYA, beritalima.com – Kordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur sukses menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di kota pahlwan Surabaya.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Garden Palace sejak Jumat (18/8/2017) hingga Sabtu (19/8/2017) sore ini mengangkat tema Quo Vadis Hukum Indonesia dan sub tema Peradin Garda Penegak Hukum Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) Peradin Jawa Timur, Advokat Sumardi SH, MH, kegiatan ini tujuannya untuk evaluasi secara internal organisasi Peradin terkait beberapa program yang sudah dicanangkan.
“Fokusnya program pendidikan profesi Advokat,” tandas Advokat Sumardi yang juga menjabat Ketua Korwil Posbakumadin Jatim dan Ketua Panitia Rakernas dan Rapimnas Peradin 2017 ini.
Selain itu, tambahnya, pemantapan proses klarifikasi dan agreditasi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), lembaga yang berkonsentrasi soal kaderisasi bagi anggota-anggota baru untuk pematangan menjadi advokat.
Ketua Umum Peradin yang juga Ketua Pembina Pusat Posbakumadin, Advokat Ropaun Rambe, mengatakan, acara ini sebagai wujud organisasi Peradin peduli dengan ideologi negara.
“Setiap tahun secara produktif Peradin memberikan saran solusi ke pemerintah soal masalah yang terjadi di nusantara. Dan itu semua hasil dari digelarnya Rakernas-Rakernas Peradin yang digelar setiap tahun,” ujar Rambe.
Ia menegaskan, tidak ada perpecahan dalam tubuh Peradin. “Peradin hanya satu, hanya pergantian nama, yang dulunya bernama Persatuan Advokat Indonesia kini berubah menjadi Perkumpulan Advokat Indonesia, berdasarkan hasil kongres luar biasa yang digelar pada 2014. Dan itu sudah diakui dan disahkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Dalam Rakernas Peradin kali ini, Rambe memuji dan memberi penghargaan pada Ketua Korwil Peradin Jatim, Advokat Sumardi, yang dinilai sebagai tokoh pejuang Peradin Jatim, yang telah memberikan dedikasi, pengorbanan dan kesetiaan secara total pada organisasi Peradin.
Atas penghargaan tersebut, Advokat Sumardi dengan rendah hati mengatakan pada media ini, pihaknya hanya selalu ingin dan berusaha Peradin ke depan lebih profesional, maju, dan produktif, terkait kegiatan dan pelaksanaan tugas-tugas advokat anggotanya.
“Kami memiliki sekitar 800 anggota yang tersebar di Jatim ini, dan kisaran antara 5.000 sampai 6.000 anggota tingkat nasional,” ujarnya.
Tingginya dedikasi Peradin untuk membantu pendampingan masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum, siap ditangani Posbakumadin Jatim tanpa biaya.
Dikatakan, ada 8 kabupaten/kota Posbakumadin Jatim yang telah lolos verifikasi, yakni Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep, Madiun, Nganjuk, Sidoarjo dan Probolinggo. “Delapan Posbakumadin itu telah mendapatkan grade A dan B,” tandasnya.
Hingga Juli 2017 ini Posbakumadin Jatim telah menangani lebih dari 100 kasus. Untuk meningkatkan kualitas advokat, Peradin bekerjasama dengan Unitomo untuk program pendidikan profesi advokat.
Mengingat kin makin banyak organisasi advokat, Peradin tidak mau kalah bersaing dengan organisasi sesama advokat.
“Kualitas pendidikan dan kemampuan advokat harus kami tingkatkan lagi. Sekarang ini kami sudah menerapkan uji kompetensi advokat,” ujarnya. (Ganefo)
Teks Foto: Rakernas Peradin di Surabaya, Sabtu (19/8/2017) siang.