JAKARTA, Beritalima.com– Press gathering yang digelar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI bersama Koordinatorat Wartawan Parlemen (KWP) adalah bentuk dari silahturahim antara wartawan di lingkungan Parlemen dengan DPR RI.
Karena itu, kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam sambutan dia dalam acara pembukaan Press Gathering yang digelar di Bandung, 24-26 September, forum ini harus didukung penuh, sebab peran media sangat penting dalam mendukung seluruh kegiatan yang ada di lingkungan Parlemen.
Tema yang diangkat pada forum ini yaitu ‘Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR RI di Tengah Pandemi’. “Peran media sangat penting dalam menyampaikan fungsi dan tugas-tugas di DPR RI kepada masyarakat sehingga dengan forum ini saya ingin agar wartawan Parlemen semakin semangat dalam menyampaikan informasi,” kata Indra.
Lebih jauh dikatakan, meski pandemi Covid-19 telah membuat seluruh aktivitas menjadi terganggu, Indra mengharapkan wartawan di lingkungan Parlemen dapat bekerja secara maksimal guna mendukung seluruh kegiatan dewan. Dengan demikian fungsi DPR sebagai salah satu lembaga tinggi di Indonesia dapat dikenal luas masyarakat.
Indra menyampaikan, dirinya mendukung agar acara press gathering dapat terlaksana minimal satu tahun 4 kali yang dapat dilaksanakan di wilayah Indonesia secara berbeda-beda. “Saya dukung acara ini minimal empat kali setahun dengan tempat yang berbeda-beda contohnya di Aceh, NTB, NTT dan lainnya,” kata dia.
Dalam diskusi Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR RI Ditengah Pandemi, Indra mengatakan, pandemi Covid-19 telah membuat seluruh aktivitas menjadi terganggu. Namun, Indra berharap itu tak mengurangi wartawan di lingkungan Parlemen bekerja secara maksimal guna mendukung seluruh kegiatan Dewan.
Dengan begitu, kata dia fungsi DPR RI sebagai salah satu Lembaga Tinggi di Indonesia dapat dikenal luas masyarakat. Untuk itu, Indra mendukung agar acara press gathering dapat terlaksana.
Indra mengatakan, kegiatan silaturahim dengan wartawan membahas fungsi DPR RI, yang saat ini sudah bukan sekedar identik dengan legislasi, pengawasan dan penganggaran saja. UU No: 17/2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 69 Ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa: “DPR juga punya fungsi (salah satunya) mendukung Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.
“Landasan yuridisnya diatur dalam UUD 1945 Pasal 11 mengenai perjanjian internasional, dan Pasal 13 tentang ‘Pertimbangan, Pengangkatan dan Penempatan Duta Besar’,” ujar Indra.
Selanjutnya, dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, berdasarkan UU 37/1999, dijelaskan bahwa Pelaksanaan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. Pasal 5 ayat (2) UU No: 37/1999 itu berkorelasi dengan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dan diplomasi parlemen.
“Persfektif inilah yang menjadi dasar Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri oleh DPR RI sebagai Track-2 Diplomasi Parlemen (2nd Track Parliament Diplomacy),” demikian Dr Indra Iskandar. (akhir)