Peran Strategis MPR Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– MPR RI memiliki peran strategi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal itu tampak dari penataan kelembagaan dan arah kebijakan yang dituangkan.

Hal itu dikatakan Sesjen MPR RI, Dr Ma’ruf Cahyono. “MPR serius dalam masalah pemberantasan korupsi. Ada enam hal yang membuktikan MPR RI tidak memberi ruang kepada korupsi hidup di Indonesia.

Pertama, Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Tap ini merupakan agenda utama era reformasi. Tap itu pada pokoknya menguraikan bagaimana sebuah pemerintahan harus dikelola secara bersih, sebagai wujud komitmen dan kehendak semua pihak dalam memerangi korupsi.

Kedua, Tap MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebelum perubahan Pasal 7 UUD 1945, tentang masa jabatan presiden, MPR terlebih dahulu mengeluarkan ketetapan itu. Pembatasan masa jabatan penting untuk menghindari berbagai penafsiran berapa kali seorang Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali menurut Undang-Undang Dasar 1945 sehingga MPR mengeluarkan ketetapan ini.

Dalam ketetapan itu, MPR menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketiga, berkaitan dengan aktualisasi nilai-nilai keteladanan dalam sikap dan dalam berperilaku oleh pemimpin negara, pejabat dan tokoh masyarakat, MPR mengeluarkan Tap MPR No VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

Rumusan ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. “Etika Kehidupan Berbangsa dirumuskan dengan tujuan menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa.

Tap mengenai etika ini memiliki arah kebijakan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pendidikan formal, informal dan nonformal dan pemberian contoh keteladanan oleh para pemimpin negara, pemimpin bangsa, dan pemimpin masyarakat.

Keempat, Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dijadikan arah Kebijakan yang harus dilakukan pemerintah dalam menghadapi persoalan korupsi.

Tap ini menekankan bahwa terjadi perkembangan yang kontroversial dalam masalah hukum. MPR mencatat di satu pihak produk materi hukum, pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum menunjukkan peningkatan, namun belum diimbangi peningkatan integritas moral, profesionalisme aparat hukum, kesadaran hukum, serta tidak adanya kepastian dan keadilan hukum.

Rekomendasi arah kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.

Tidak hanya itu, diharapkan perlunya penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang lah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat beratnya.

Kelima, Tap II/MPR/2002 Tentang Rekomendasi Kebijakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional. Tap menekankan pemulihan ekonomi nasional. MPR melihat adanya KKN menjadi permasalahan penting yang menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Tap ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional untuk terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang diikuti oleh stabilitas harga dan nilai tukar rupiah. Penyelesaian utang negara, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan pengangguran, dan pengurangan kemiskinan.

Dari keenam hal itulah Ma’ruf Cahyono menyebut MPR memiliki peran strategis dalam pemberatasan korupsi. Dengan adanya seminar ini maka akan terjadi dealitika. “Simpul-simpul diskusi melalui kegiatan seminar akan dapat dihidupkan,” demikian Ma’rif Cahyono. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *