Peranan Daerah Dalam Pengelolaan Perfilman Nasional

  • Whatsapp

Yogyakarta,beritlima – Dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Pengembangan Perfilman yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Perfilman Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ferdiansyah, S.E, MMM mengisi sesi pertama dalam diskusi yang mengambil tema “Peranan daerah dalam pengelolaan perfilman menurut UU No. 33/2009 tentang Perfilman & UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 16-18 February 2017 yang bertempat di Gedung P4TK Seni & Budaya Yogyakarta ini menghadirkan semua pejabat daerah terkait, sehubungan dengan adanya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membuat peran daerah dalam perfilman menjadi kurang berfungsi.
Oleh karenanya Pusbang Film menghadirkan seorang pakarnya yang sudah mengurusi perfilman di Komisi X DPR RI selama empat periode untuk membahasnya.

Dalam film banyak mengandung muatan berupa seni, budaya, politik, ekonomi kreatif, industri hiburan dan lain-lain yang patut untuk dipikirkan.
Dan, sehubungan dengan konteks kebangsaan bela negara maka film merupakan alat pemersatu dalam banyak hal tersebut yang patut menjadi perhatian khusus tidak saja bagi pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.

“Perlunya melakukan resolusi atas pengembangan di daerah oleh bupati dan gubernur lebih dikarenakan adanya kesadaran bahwa DNA Indonesia adalah Budaya yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Sehingga ketika berpikir kemajuan perfilman, berpikirlah bahwa film bukan biaya tapi film adalah investasi dari kebudayaan yang dapat mensejahterakan rakyat Indonesia”, ungkap Ferdiansyah.

Akhir diskusi memunculkan harapan agar pemerintah daerah memfasilitasi hal-hal untuk mendukung kemajuan perfilman sesuai dengan rencana induk perfilman nasional dan organisasi/pelaku perfilman menjadikan film nasional sebagai raja di negeri sendiri dan menjadi tamu di negeri orang sehingga rakyat Indonesia menjadi bangga dengan karya tangan sendiri.

(Rov)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *