Peranan RT/RW Di Butuhkan Dalam Pendataan OAP 

  • Whatsapp

foto : wakil ketua Komisi I DPR Papua Tan Wie Long

JAYAPURA, beritalima.com- Dalam pendataan Orang asli Papua yang sedang gencar gencarnya di lakukan oleh pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Provinsi Papua harus melibaykan semu pihak dalam pendataan di setial wilayah yang tersebar di Provinsi Papua.

Salah satunya melalui peranan RT dan RW di setiap maing masing kelurahan yang ada Hal ini di kemukaan oleh salah satu Legislalator Papua yang juga sebagai  Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long yang di temui di ruang kerjanya  mengatakan, peran RT/RW harus dimaksimalkan dalam mendata orang asli Papua.Sebab setiap warga baik itu sebagai warga menetap atau sementara haruslah mempunyai kartu identitas yang jelas agar mudah untuk di lakukan pendataan oleh RT/RW.(Kamis/25/1/2018)

“Itu sudah menjadi tugas dan tangung jawab mereka sebagi Rukun Warga yang berhubungan langsung dengan wargany bila perlu RT/RW diberikan gaji yang cukup misalnya Rp15 juta setiap bulan supaya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan maksimal,”Katanya

Pasalnya kesejahteraan RT/RW sering di kesampingkan oleh pemerintah hal ini yang sering membuat ada RT/RW terkesan masa bodoh dengan warga di wilayah mereka namun  mereka tetap menjalankan tugas mereka dengan baik.

” Kalau pemerintah memberikan mereka honor layak, saya rasa mereka akan lakukan tugasnya dengan maksimal,”Ucap Tan 

Untuk itu kata Tan pentingnya pendataan OAP di bantu dengan laporan dari RT/RW sehingga dari hasil pendataan Di lingkungan RT/RW kita dapat mengetahui seberapa banyak OAP dan NoN OAP yang mendiami Papua.

“Sebagai pembuktian di masyarakat soal pendataan OAp maka harusnya data dari kabupaten dan kota perlu juga  dicantumkan  Berapa wanita, laki-laki dan anak. Ini harus diperjelas supaya jangan penafsiran lain,”Tegasnya

Jadi dengan adanya pendataan secara terperinci baik berapa jumlah Non OAP yang ada jika di anggap sudah melampaui maka kedepanya Papua bisa saja menghentikan imigrasi dari luar Papua asalkan harus ada payung hukum yang jelas.

“Apalagi kita di Papua ada UU Otsus di mana kita bisa melakukan perlindungan trhdal hak orang Papua tinggal bagaimana kinerja pemeritah mulai dari tingkat atas hingga bawah untuk bisa memproteksi masyarakat lokal seperti yang terjadi di Bali,”Terang Tan (res)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *