Jakarta, beritalima.com| – Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menyampaikan, untuk perangi mafia peradilan yang kini marak, perlu semua aparat penegak hukum atau APH (termasuk Pemerintah) harus introspeksi dan berbenah.
Luthfi prihatin menyoroti kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT) atas pembunuhan kepada pacarnya Dina Sera Afrianti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur, kemudian GRT ditahan. Namun, belakangan Ronald dibebaskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Nah, disini masalah muncul.
Karena bebasnya GRT ternyata melalui jaringan mafia peradilan, melibatkan berbagai pihak (pengacara, tiga hakim, satu mantan pejabat Mahkamah Agung), yang tentunya ada banyak dana mengalir untuk memuluskan niat jahat tersebut. Dan, niat jahat tersebut akhirnya terkuak di public seperti yang disaksikan saat ini.
Perkara ini disorot publik dan media setidaknya, ucap Luthfi, karena tiga hal. Pertama, para hakim baru saja menuntut kenaikan kesejahteraan dan gaji hakim dengan melakukan mogok nasional, cuti bersama tidak mengadakan persidangan selama beberapa hari. Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendatangi Kemenkumham, MA dan DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya.
Kedua, di lembaga pengadil tertinggi ini baru saja dipilih Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang baru yaitu Prof Sunarto. Kepada KMA yang baru ini banyak ditumpukan harapan perbaikan dan pembenahan MA secara total.
Ketiga, Penangkapan atas advokat dan 3 hakim di PN Surabaya mencapai puluhan milliar rupiah. Sementara di rumah ZR ditemukan dan disita uang dalam jumlah hampir Rp 1 Trilliun, setara dengan jumlah uang korban jamaah umroh First Travel yang jumlah korbannya 63 ribu orang yang ditipu oleh pemilik First Travel.
“Yang benar adalah semua Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk pemerintah harus introspeksi dan berbenah agar pencari keadilan tidak dirugikan. Kepolisian, kejaksaan, kalangan advokat, dan korps kehakiman semuanya dapat menjadi bagian dari jaringan mafia peradilan,” jelas Luthfi.
Mengapa harus semua APH mesti berbenah? Luthfi Yazid menekankan, semua APH mempunyai Kode Etik. Sebagai APH tujuannya adalah agar amanah konstitusi UUD 1945 untuk mewujudkan negara hukum (rechstaat) dapat benar-benar terwujud. Dan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus) dapat diwujudkan sebab didalam UUD 1945 tidak ada kata “kepastian hukum” saja; yang ada adalah “kepastian hukum yang adil” sebagaimana Pasal 28 D ayat 1.
Jurnalis: Abri/Rendy