Perangi Narkotika Dan Perundungan, Kejati Kepri Bina Pelajar SMA

  • Whatsapp
Pelajar SMA di Batam terima pembinaan dari Kejati Kepri soal narkotika dan perundungan

Batam, beritalima.com| – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) beri penyuluhan melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 dan 8 Kota Batam tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus. Tim JMS dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Sihartono, SH. MH, Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH dan anggota (10/10).

Para pelajar mendapat pengetahuan hukum, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Terkait kasus bullying, dijelaskan ini sebagai perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

“Perundungan/bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yg rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif,” ucap Anang.

Hal tersebut bisa terjadi, “karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas,” tambahnya.

Lalu soal bahaya narkotika, juga dipaparkan yang merupakan zat atau obat berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, bisa menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

Dikemukakan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana sangat berat hingga hukuman mati. Lalu ada penjelasan aturan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peran masyarakat,  pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait