Perangi Narkotika, Kejari Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mendukung program pemerintah dalam perang melawan peredaran narkotika kembali dibuktikan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Kemayoran Baru, Surabaya ini menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Rusdi, terdakwa perkara kurir narkotika jenis sabu dengan berat hampir 7 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (7/1/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU Reiyan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan, JPU Reiyan secara tegas menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa Rusdi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi berupa pidana penjara selama seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

JPU Reiyan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Rusdi telah memenuhi unsur percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi batas yang ditentukan undang-undang.

JPU Reiyan juga memohon agar barang bukti berupa satu kardus berisi 7 paket sabu dengan total berat sekitar 6,9 kilogram untuk dirampas dan dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Rusdi bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Agenda sidang pembacaan pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang lanjutan.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara yang menjerat Rusdi berawal ketika terdakwa secara aktif mencari pekerjaan sebagai pengantar sabu. Pada 23 April 2025, Rusdi menghubungi Samsuri alias Syarif yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk meminta pekerjaan mengantarkan narkotika.

Komunikasi berlanjut hingga awal Mei 2025, saat Rusdi dihubungi seseorang yang disimpan dengan nama “Kreta”, yang kemudian mengatur penjemputan dan pergerakan terdakwa.

Rusdi disebut memahami sejak awal bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan pengiriman sabu.

Dalam perjalanannya, Rusdi juga berkoordinasi dengan Hendri (DPO), yang menjemputnya di Malaysia sebelum keduanya menempuh jalur laut ilegal menuju Sumatra Utara.

Setelah tiba di wilayah Tanjung Balai Asahan, Rusdi dan Hendri berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya menuju Kisaran, Asahan.

Pada 6 Mei 2025, Hendri mengemas ulang tujuh paket sabu ke dalam kardus bekas air mineral yang dibungkus plastik hitam. Kardus tersebut kemudian dimasukkan ke bagasi bus ALS yang ditumpangi Rusdi menuju Jakarta.

Dari Jakarta, Rusdi kembali melanjutkan perjalanan menggunakan travel menuju Pasar Karang Penang, Sampang, Madura.

Dalam dakwaan disebutkan, upah pengantaran yang dijanjikan kepada Rusdi mencapai Rp315 juta, meningkat dari kesepakatan awal.

Perjalanan Rusdi terhenti pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, saat travel yang ditumpanginya dihentikan petugas BNN Provinsi Jawa Timur di exit Tol Warugunung, Surabaya.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu kardus berisi tujuh paket sabu dengan berat total sekitar 6.939,220 gram. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait