Perangi Produk Non Cukai, Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Razia Rokok Ilegal

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto, Rabu (17/12/2025).

Operasi tersebut melibatkan unsur Kejaksaan serta TNI/Polri, dan dibagi menjadi tiga tim yang menyasar sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan, dan Magersari.

Dalam kegiatan ini, petugas menyasar sejumlah toko kelontong, warung Madura, serta toko sembako yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abd. Rachman Tuwo, melalui Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan langkah rutin untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.

“Operasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya pemberantasan produk non cukai,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada para pemilik usaha terkait pentingnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penjualan rokok.

“Melalui operasi pasar yang dilakukan secara berkala, masyarakat kami edukasi agar tidak membeli rokok ilegal. Para penjual juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena terdapat sanksi hukum yang menanti,” tegas Yoga.

Satpol PP Kota Mojokerto berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.(ADV/Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait