Perangkat Desa Dapat Tugas Getuk Tularkan Sosialisasi Kepada Masyarakat Yang Jual Rokok Ilegal

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Sosialisasi akan dilakukan pembinaan kepada masyarakat yang punya kios dan yang menjual rokok ilegal. Nantinya menjadi tugas Perangkat Desa Mojowarno yang dapat menggetuk tularkan sosialisasi ini kepada masyarakat terutama yang punya kios, toko, dan warung agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dari bea cukai.

Hal itu disampaikan Wahyudi, selaku Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, mewakili ketidakhadiran Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang.

“Yang rawan rokok ilegal itu salah satunya di Kecamatan Mojowarno,” terang Wahyudi saat sambutan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai, bertempat di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Rabu (16/2/2022).

Sosialisasi yang diselenggarakan langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jombang telah bekerjasama dengan Bea Cukai Wilayah Pengawasan Kediri. Hadir sedikitnya 25 peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut dari awal sampai akhir sebagian besar pemilik kios, warung dan toko.

“Kepada semua pihak yang ada di desa itu bila mana ada yang menjual rokok polos tanpa cukai bisa menolak. Maka menurutnya sedikit demi sedikit bisa memberantas rokok ilegal dan bisa disampaikan ke masyarakat lain,” harapnya.

Kades Mojowarno pun Tatag, baru menyadari bahwa perokok sebagai penyumbang pemasukan negara. Oleh karena itu sosialisasi yang berketempatan di desanya bisa memberi manfaat dan bisa membatasi rokok ilegal sebelumnya merasa awam tentang cukai pada rokok.

Lebih lanjut ditegaskan Ahmad Faesol selaku Fungsional Bea Cuka Wilayah Pengawasan Kediri, bahwa sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai menjadi bekal bersama. Sejatinya menurut tenaga fungsional bea cukai Kediri tersebut, cukai identik dengan rokok, sebagai pungutan negara yang kewenangannya dilakukan oleh Kemenkeu lalu kembali lagi ke masyarakat untuk pembangunan sehingga disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Masyarakat tidak akan mengerti manfaat cukai sampai vaksin bagian dari dana cukai. Selama ini vaksin gratis itu dananya dari cukai. Selain itu, DBHCHT juga berupa BLT, keterampilan dan premi kesehatan,” jelas Faesol.

Cukai itu kata Faesol, ada tantangan yang cukup besar yaitu adanya peredaran rokok ilegal. Sehingga diketahui ada kebocoran 4% dari pemasukan negara sebesar 180 triliun. Hal itu katanya berpengaruh pada DBHCHT yang seharusnya bisa 100 menjadi lebih kecil.

“Dalam rangka kegiatan pengawasan tentunya tidak bekerja sendiri melainkan kerjasama dengan semua pihak terutama dengan anggota masyarakat karena berpengaruh sangat besar,” tandasnya.

Ditandaskan Faesol, rokok ilegal ada pidananya namun berdasarkan siklus pengawasan, telah dirasakan penjual rokok ilegal setelah ditolak oleh calon pembeli hingga diketahui pabriknya dan tidak bisa memperjual belikan rokok yang dianggapnya ilegal.

“Masyarakat tidak lagi menghisap rokok ilegal akan sangat dominan sehingga pihak pabrik rokok ilegal itu datang ke bea cukai. Oleh karena itu kita punya andil yang besar untuk mengantisipasi rokok ilegal tanpa melekatkan pita cukai,” terangnya.

Ditambahkan Faesol, pita cukai baru ditahun 2022 berbeda dengan pita cukai hasil tembakau tahun 2021. Namun kata Faesol pita cukai hasil tembakau tahun 2021 masih berlaku sampai dengan Februari 2022 untuk rokok yang belum terjual atau belum laku dipasaran.

“Pita cukai hasil tembakau digolongkan berdasarkan kelas, besar, menengah, dan kecil. Pembatasannya adalah jumlah produksinya, misalnya Gudang Garam bisa memproduksi 300 milyar batang per tahun,” tandasnya.

Sementara diungkapkan Faesol, sanksi peredaran rokok ilegal dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 50, 54, 55 pada UU No.11/1995 Jo. UU No.39/2007 tentang Cukai.

“Oleh karena itu peran masyarakat bisa mengontrol jalur distribusi peredaran rokok ilegal karena di Jombang tahun 2021 telah ditemukan 3.224.600 batang rokok tanpa pita cukai. Diperkirakan senilai Rp3.289.622.400 hingga berpotensi kerugian Rp2.148.961.650,” pungkas Faesol.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait