MALANG, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Kabupaten Malang bertekad memperjuangkan hak perangkat desa. Tekad ini dibuktikan dengan melakukan sosialisasi secara intensif, baik melalui kecamatan maupun melalui asosiasi, seperti yang dilakukan Kamis, 20 Oktober 2016.
Bertempat di Balai Pertemuan Desa Hardjokuncaran, Kabupaten Malang, BPJS Ketenagakerjaan KCP Kabupaten Malang melakukan sosialisasi kepada 200 Kepala Desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Malang.
Acara tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Betty. Dalam sambutannya, Betty mengatakan, perangkat desa masuk kategori tenaga kerja yang berhak mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan UU No.40 Tahun 2011 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Hal senada juga ditegaskan Yuvita, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kabupaten Malang. Yuvita mengatakan, perangkat desa merupakan tenaga kerja yang bekerja sebagai penyelenggara negara dan termasuk sektor Penerima Upah, dimana sistem pemberian gajinya dianggarkan dalam APBDes.
“Karena itu, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seharusnya dapat dianggarkan melalui APBDes,” tandas Yuvita.
Sosialisasi kepada para perangkat desa se-Kabupaten Malang ini dibuka Asisten Pemerintah Sekda, Ir.Bachrudin MSi.MT. Selain sosialisasi, dilakukan pula penyerahan dana Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia kepada ahli waris tenaga kerja PTPN XII Pancursari, Ghuntur Sheto Ari Utomo.
Ghuntur meninggal saat bertugas menebang pohon di wilayah perkebunan Pancursari. Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan sebanyak 48 kali gaji plus Jaminan Hari Tua hingga hingga total sebanyak Rp189.522.220,-.
“Pembayaran klaim ini merupakan satu contoh nyata pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja untuk mengatasi resiko sosial yang dialami tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan,” kata Yuvita.
“Kalau ada jaminan sosial ketenagakerjaan, maka gaji yang diperoleh tidak terganggu kalau ada resiko, baik kecelakaan kerja, meninggal maupun berhenti bekerja,” lanjutnya menerangkan.
“Kedepan kami akan terus memperjuangkan hak perangkat desa yang telah ikut andil membangun desa untuk dapat menerima perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mana perlindungan ini seharusnya melekat pada gaji atau upah yang dianggarkan dalam APBDes,” tandasnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang untuk dapat memberikan kebijakan yang seragam terkait mekanisme penggunaan anggaran untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perangkat desa,” pungkas Betty. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Betty (dua dari kiri), di acara sosialisasi ke para perangkat desa se-Kabupaten Malang, Kamis (20/10/2016).