Peras 3 Kepala Dinas Sergai, Kasi Intel Kejaksaan Gadungan Akhirnya di Ringkus

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima,com- Dahnial Harahap (35) warga Dusun III , Desa Pematang Ganjang , Kecamatan Seirampah , Sergai. Bersama Wira Surya (31) warga Dusun I, Desa Sialang Buah , Kecamatan Teluk Mengkudu , Sergai . Akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri SerdangBedagai terkait pengaduan pemerasan kepada Kepala Dinas Perkim Sergai yang mengaku sebagai kasi Intel kejaksaan.

Pelaku diamankan di areal perkantoran Dinas Perkim Sergai , Selasa (2/1) sekitar pukul 15:00wib . Saat tim kejaksaan melakukan penyamaran yang kebetulan kedua pelaku saat mengambil sebentuk uang yang telah di sepakati sebelumnya oleh kepala Dinas Perkim Sergai yang mengaku sebagai kasi Intel kejaksaan . Kemudian kedua pelaku tidak mengetahui kalau tim kejaksaan sudah dilokasi tersebut dan langsung menagkap kedua pelaku dan barang bukti uang senilai Rp 800 ribu hasil peras dan langsung dibawak menuju kantor Kejaksaan Negeri SerdangBedagai.

” Kita dapat informasi dari Kepala Dinas Perkim Sergai , bahwa ada yang mengaku -ngsku sebagai Kejaksaan Negeri SerdangBedagai ( Sergai) meminta uang dengan mengaku sebagai kasi Intel Kejaksaan . Membuat hal ini saat kedua pelaku mendatangi ke kantor Dinas Perkim Sergai , kemudian diberitahu oleh Dinas Perkim Sergai bahwa pelaku akan datang untuk mengambil uang tersebut , kemudian kepala Dinas Perkim untuk menahan memberihkan uang kepada pelaku tersebut. Sehingga di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut .

“Kita sudah menjelaskan bahwa pihak kejaksaan Sergai tidak ada untuk mengutip maupun melakukannya meminta – minta uang oleh SKPD Pemkab sergai. Atas informasi tersebut kita melakukan penangkapan saat pegawai dinas Perkim akan membersihkan uang kepada pelaku .” Terang Kajari Sergai Jabal Nur SH ,MH didampingi Kasi Intel Adi Candra SH diruang kerjanya .

Saat di lakukan interogasi terhadap pelaku Dhanial dia berbelit – Belit dan mengatakan” Khilap ” . Kemudian dilakukan pengecekan terhadap Hp pelaku oleh Kasi Intel Sergai ternyata dalam isi SMS pelaku ada dua korban lagi yakni Dinas Pertanian dan Dinas Ketapang Sergai yang sudah menjadi korban pemerasan oleh pelaku yang mengaku sebagai kasi Intel kejaksaan.

” Memang sebelumnya kita juga dapat informasi ini oleh kepala Dinas Pertanian Sergai dan Dinas Ketapang , bahwa ada yang mengaku- ngaku sebagai kasi Intel Kejaksaan . Namun sudah kita beri tahu kepada dinas tersebut kalau ada yang mengaku kasi Intel kejaksaan untuk segera hubungi pihak kejaksaan , namun pelaku tak kunjung datang dan baru inilah pelaku di tangkap . Ucap Kasi Intel Adi Candra

Saat dilakukan pemeriksaan oleh pelaku Dhanial ditemukan juga identitas kartu wartawan salah satu media terbitan Medan dan beserta kartu anggota dari fraksi Demokrat , namun sayangnya kedua kartu tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2004- 2006 silam dan langsung kita amankan. Begitu juga kendaraan sepeda motor milik pelaku dan berikut sejumlah uang senilai Rp 800 ribu rupiah juga diamankan . Tegas Adi Candra .

Kemudian pelaku dihadapan Kepala Kejaksaan negeri SerdangBedagai Jabal Nur SH.MH didampingi Kasi Intel Adi Candra SH dan Seluruh Jaksa dan insan Pers menceritakan bahwa dirinya baru ketiga kali melakukan pemerasan oleh Dinas Sergai yakni Dinas Pertanian , Dinas Ketapang dan ketiganya Dinas Perkim Sergai mengaku sebagai orang kejaksaan .

” Baru kali ini saya mendapatkan uang dari Dinas Perkim Sergai dan sebelumnya kita juga pernah menhbggi kepala Dinas Pertanian dan Dinas Ketapang Sergai sebagai kejaksaan sebagai kasi Intel , namun saat mengambil uang di Dinas Perkim saya udah ditangkap . Ujar Dhanial Harahap , menambahkan .

“Saya kasi Intel dari kejaksaan , gimana pak perjanjian semalam sudah ada uangnya , nanti biar di ambil sama anggota saya atas nama Wira Surya supir pribadi saya yang mengambil uangnya di ruang bapak .” Ujar pelaku Dhanial saat di interogasi di ruangan kejaksaan

Begitu juga Dhanial mengaku , kalau dirinya mendapatkan uang tersebut untuk Berpoya – poya dan sebagaian untuk bayar hutang saya di desa sebesar Rp 5 jt . Namun saat ditanyak awak media dari mana bisa mengetahui nomor Hp Dinas Perkim Sergai , pelaku menjawab bahwa Kepala Dinas Tarukim Sergai Abg angkat pelaku .

” Uangnya buat cicil hutang di kampung , sisanya untuk Berpoya poya. Saya udah kenal sama Dinas Perkim Sergai karna dia abg angkat saya ,” Ucap Dhanial saat di interogasi .

Ditambahkan , Namun karna saya menggunakan nomor ponsel Wira Surya makanya dinas Perkim Sergai tidak mengetahui. Tapi kalau memakai nomor saya pasti dinas Perkim Sergai tahu kalau itu saya ” kilah Dhanial

Senada Wira Surya pelaku yang sebagai supir pribadi Kasi Intel yang sehari harinya bekerja sebagai operator kredel mengaku tidak mengetahui kalau pelaku Dhanial akan melakukan memeras terhadap pejabat Sergai.

” Dhanial memang teman saya ,. Dia datang kerumah hanya minta menghantarkan pelaku Dhanial ke kantor Dinas Perkim Sergai. Namun saya tidak tahu terjadi hal seperti ini, itupun dengan menggunakan nomor hp saya untuk mengambil uang oleh dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim) )Sergai.Kilah Wira Surya kepada awak media.

Kepala Dinas Perkim Sergai Dasril Mkes
Kepada Beritalima.com, membenarkan bahwa pelaku mengaku sebagai kasi Intel kejaksaan , dan saat itu juga kita langsung kordinasi sama kasi Intel kejaksaan .

” Pelaku mengaku sebagai Kasi Intel kejaksaan untuk meminta uang , dan saya Merasah curiga saya langsung menghubungi pihak kejaksaan . Ucap Dasril.

Ditambahkan , Setelah itu pelaku ditangkap oleh kejaksaan Sergai baru saya mengenal pelaku tersebut dan sering datang kekantor dan selalu meminta uang , namun karna memakai nomor baru ya kita hampir percaya juga .Ternyata dia pelakunya ” Ujar Dasril

Ditambahkan Kajari Sergai Jabalnul SH di dampingi Kasi Intel Adi Candra SH kepada Beritalima.com mengatakan ternyata otak pelaku Dahniel sudah sering menjual nama Kasi Intel ke pada Kadis-kadis di Sergai, bahkan di katakan Jabalnur aksi jual nama pejabat hukum kejaksaan Sergai sudah dua kali terjadi pertama di Dinas Kesehatan mengaku sebagai Kasi Intel juga berhasil di tangkap dan saat ini kembali lagi terjadi.

“Saya menginformasikan kepada masyarakat maupun pejabat Sergai untuk tidak percaya ada pejabat Kejaksaan Sergai meminta-minta dan kita himbau para pelaku yang nekat menjual nama kejaksaan akan kita tindak tegas” ucap Jabalnur.

Untuk tuntutan dikatakan Jabalnur pelaku terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman 3.8 tahun ” Kejadian yang pertama pelakunya di tuntut 3.8 tahun dan diputuskan hakim 3 tahun dan pelaku yang kedua ini kita pastikan juga kena hukuman yang sama” ucap Jabalnur yang menyerahkan kedua tersangka kepada Polres Sergai untuk di proses awal.

Sementara ini pelaku dan barang bukti sudah ditangan oleh pihak kepolisian polres Sergai untuk menidak lanjuti kasus ini.” Pungkas Kajari Sergai Jabal Nur SH ( Sugi).

Kasi Intel Kajari Sergai Adi Candra dan seluruh Tim Kejaksaan saat mengiring kedua pelaku di ruang kejaksaan Sergai .Foto /SUGI

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *