Peras 7 Kepala Sekolah, 3 Anggota KPK Gadungan Ditangkap di Nias

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Personel Satreskrim Polres Nias Selatan menangkap tiga orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Nias Selatan (Nisel). Ketiganya ditangkap petugas karena memeras sejumlah kepala sekolah dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Nisel.

Pelaku yakni Arnes Arisoca (61) asal Padangsidimpuan, Sairpul Ikhwan Tanjung (39) asal Mandailing Natal (Madina) dan Aliran Duha (60) asal Nisel.

Kapolres Nisel, AKBP Arke Ambat mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait pemerasan tiga orang yang mengaku anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara). Mereka kemudian memeras sejumlah kepala SD di Nisel.

Pelaku yang mengaku sedang mengaudit penggunaan anggaran kemudian memeras korbannnya. Sejauh ini, jumlah kepala SD yang berhasil diperas tersangka sebanyak tujuh orang.

“Para korban diperas mulai Rp600.000 hingga Rp6 juta. Totalnya sekitar Rp9,8 juta,” kata Arke, Sabtu (6/3/2021).

Dari ketiga tersangka polisi turut mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil Mitsubishi Kuda BK 1886 FJ, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal, 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa di Nisel.

Sebanyak 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 33 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Nisel

Kemudian, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu rompi warna hitam.

“Motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan petugas ke Mapolres Nisel. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 subsider Pasal 369 Ayat 1 subsider Pasal 378 junto Pasal 64 dari KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Tim), Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait