Peras Guru, Oknum Wartawan Diadili

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Suhartono (40), oknum ‘wartawan’ koran mingguan MJ yang juga warga Perum KD Prima Indah RT 20 RW 04 Desa/Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, mulai digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 30 Oktober 2018.

Dalam dakwaan JPU Sulistiyono, yang dibacakan JPU Nuramin, terdakwa didakwa telah melakukan pemerasan terhadap korban, Yusriani, yang juga guru SDN Karangrejo I, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, atas tuduhan melakukan perselingkuhan.

Kasus pemerasan ini bermula saat terdakwa dan dua rekannya, Zaenul Arifin dan Rina Wijayanti yang juga wartawan koran mingguan MJ, melihat Yusriani dengan mengendarai sepeda motor masuk ke hotel Surya Indah di Desa Kaibon, beriringan dengan laki-laki, 11 Agustus, lalu. Kemudian terdakwa memfoto kendaraan korban.

Seterusnya, terdakwa mendatangi sekolah dimana korban mengajar dan meminta uang Rp.10 juta dengan janji perselingkuhannya tidak akan dipublikasikan dan diganti dengan berita profil sekolah. Padahal korban mengaku tidak selingkuh. Namun karena saat itu saksi korban tidak punya uang, terjadi tawar menawar dan disepakati sebesar Rp.3 juta.

Kemudian pada tanggal 27 Agustus, karena merasa terancam, korban memberikan uang sebesar Rp.700.000 dan diberi kwitansi dengan embel-embel sebagai uang muka pemuatan berita profil sekolah. Usai menerima uang dan akan keluar dari sekolah, terdakwa ditangkap polisi.

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.700 ribu. Bahwa, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 (1) KUHP,” kata JPU Nuramin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Edwin Yudhi Purwanto, dengan anggota M. Soberi dan M. Iqbal.

Atas dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa, Shinto, tidak akan mengajukan eksepsi. “Langsung saksi saja. Kami tidak mengajukan eksepsi,” terang Shinto, usai sidang. (Dibyo).

Foto: beritalima.com/dibyo.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *