MALANG, beritalima.com|Satuan Reskrim Polres Malang telah menangkap Mugiono alias Suwandi (50), Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan, Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pasalnya, kepala desa tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap warganya.
“Oknum Kades tersebut ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap salah satu warganya yang sedang bersengketa tanah,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis(14/11).
Menurutnya warga yang telah bersengketa tanah tersebut berinisial NI dengan SN. Terkait adanya peluang itu, Kades tersebut memanfaatkan situasi. Dengan meminta uang kepada NI, dengan mengatasnamakan SN sejumlah Rp. 60 juta, dan berdalih SN yang meminta. Atas pemintaan itu, NI merasa keberatan, dan hanya mampu memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta.
“Nah, Kades ini meminta uang kepada NI uang damai sejumlah 60 juta, dengan mengatasnamakan SN yang meminta. Namun NI hanya mampu memberikan uang senilai Rp. 20 juta. Merasa keberatan dengan permintaan itu, korban melapor ke polisi,” terangnya.
Lebih lanjut, Andaru juga menjelaskan, bahwa pemintaan uang tersebut bukanlah dari SN. Melainkan ide pribadi dari oknum kepala desa tersebut. Setelah dilakukan proses penyelidikan, ternyata SN tidak pernah meminta uang. Sehingga dalam hal ini, polisi menyimpulkan Kades meminta uang kepada pihak bersangkutan, untuk kepentingan pribadi.
“Aparatur negara tidak boleh menerima uang. Dan tidak ada pungutan yang berdasar. Sehingga Kades menyalahgunakan kewenangan,” jelas Andaru.
Sementara itu, Mugiono, Kepala Desa mengelak meminta uang kepada NI. Melainkan NI sendiri yang memberikan uang senilai Rp. 20 juta supaya masalah ini diselesaikan secepatnya.
“Saya dipaksa untuk menerima uang itu, padahal saya tidak meminta. Tapi dia yang menaruknya sendiri dalam jok sepeda,” katanya.
Kepala Desa tersebut diamankan pada 12 November 2019 disalah satu rumah makan di Kecamatan Wajak dengan uang senilai Rp. 20 juta yang sudah tersimpan di dalam jok sepeda.
Dari perkara tersebut, Polres Malang mengamankan 1 unit sepeda motor revo warna hitam, uang tunai 20 juta, dan 1 unit handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 15 tahun Penjarah. [san]