Peraturan Baru, Terlambat 2 Bulan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Langsung Putus

  • Whatsapp
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Chohari, saat sosialisasi PP No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada wartawan di Surabaya, Kamis (6/12/2018).

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap melaksanakan program baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada 18 Desember 2018 mendatang.

Peraturan ini ditetapkan karena jasa layanan jaminan kesehatan mengalami beberapa kendala dalam proses pelayanannya, salah satunya banyaknya tunggakan yang tidak terbayar.

“Ada juga yang baru membayar jaminan ketika masuk rumah sakit dan banyak tunggakan yang tak terbayar,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Chohari, Kamis (6/12/2018).

Menurut Chohari, ada beberapa program yang akan dijalankan terkait PP No.82 Tahun 2018 ini, di antaranya jika peserta nunggak dua bulan akan dihentikan sementara pada awal bulan.

“Sebelumnya, peraturannya, menunggak 2 bulan 11 hari dihentikan sementara. Sedangkan peraturan baru, langsung dihentikan jika nunggak dua bulan,” tandas Chohari.

Selain itu, orang tua harus mendaftarkan bayinya yang baru lahir selambat-lambatnya 28 hari setelah lahir. Apabila orang tua menggunakan BPJS JKN, anaknya secara otomatis menggunakan BPJS JKN.

Sedangkan untuk pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta ke layanan jaminan kesehatan, dan membayarkan iurannya.

Untuk kategori instansi pemerintahan seperti TNI, Polri, dan PNS dengan besaran tanggungjawab pembayaran pemberi kerja tiga persen. Sedangkan kategori instansi BUMN, BUMD dan BUMS, besaran tanggungjawab pembayaran iuran pemberi kerja empat persen.

Untuk warga negara yang pergi ke luar negeri masih harus membayar tagihan. Tetapi peserta akan terbebas jika peserta di luar negeri sudah lebih dari enam bulan. “Jadi enam bulan pertama peserta masih membayar tagihannya,” tambah Chohari.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, menambahkan, ada sanksi administratif untuk peserta yang terlambat membayar iuran. Sanksi tersebut bisa teguran tertulis, denda 0,1 persen, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Teguran tertulis akan dilakukan melalui surat yang dikirimkan melalui SMS maupun teguran melalui telepon. Selain itu, karena jumlah orang dalam BPJS Kesehatan terbatas, kami mempunyai kader JKN yang akan membantu proses penagihan dari rumah ke rumah,” pungkas Herman. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *