Perbup Pilkades Serentak Masih Dikaji Biro Hukum Pemprov

  • Whatsapp

Lombok Timur NTB, beritalima.com – Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Lukmanul Hakim menjelaskan, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lotim yang seharusnya dilaksanakan tahun 2020 lalu terpaksa diundur akibat pandemi Covid-19. Atas pengunduran waktu pelaksanaan tersebut, saat ini Biro Hukum Provinsi sedang mengevaluasi perubahan proses rancangan Perbup karena hal tersebut menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak.

“Perubahan Perbup kita ini sedang dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi karena itu sebagai dasar pelaksanaan teknis Pilkades serentak di Kabupaten Lotim,” kata Lukmanul Hakim pada Suara Rinjani, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, salah satu dasar dilakukannya perubahan Perbup tersebut terkait perubahan tahun pelaksanaan Pilkades, adanya perubahan unsur-unsur tim panitia kabupaten dan masuknya unsur Tim Gugus Tugas Covid-19 karena dalam pelaksanaan Pilkades serentak nanti harus tetap menjunjung protokol kesehatan (Prokes).

“Itu yang mempengaruhi diubahnya Perbup tersebut. Insha Allah minggu ini turun hasil evaluasi dari Biro Hukum Provinsi. Kalau sudah turun barulah kita akan membentuk tim panitia Kabupaten karena panitia inilah yang akan menyusun desa mana saja yang akan melaksanakan Pilkades,” imbuhnya.

Akan tetapi, kata Lukman, kapan kepastian akan dilaksanakannya Pilkades serentak di Lotim masih belum diketahui karena tim panitia Pilkades masih belum terbentuk. Lukman menjelaskan ada empat tahapan yang akan dilalui dalam pelaksanaan Pilkades serentak nanti. Keempat tahapan tersebut adalah persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.

“Ini kan ada waktu-waktunya. Sehingga saya tidak bisa memastikan kapan hari H-nya. Kan ada tahapan-tahapan terlebih dahulu,” tandasnya.

Adapun jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak di Lotim sebanyak 29 desa dari 13 kecamatan. Dari 29 desa tersebut Pilkades serentak dilaksanakan karena masing-masing kepala desa sudah selesai masa jabatannya.

“Kecuali Desa Sikur Barat. Kenapa kami ikutkan lagi dalam Pilkades serentak karena dulu kepala desa terpilih sebelum dilantik meninggal dunia,” pungkasnya.(Adbravo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait