Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria Melalui LPRA

  • Whatsapp

Jakarta – Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional (PSN) pemerintah Republik Indonesia yang akan di monitor langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Tujuan dari program ini untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan berbasis agraria. Seperti kita ketahui, Reforma Agraria merupakan program lintas sektor, yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada tanggal 2 Desember 2020, guna mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus penyelesaian konflik agraria, bapak Presiden Joko Widodo bertemu dengan perwakilan Civil Society Organization (CSO). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima masukan dan usulan perwakilan CSO, terkait penyelesaian konflik agraria dan penyelesaian Reforma Agraria.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengemukakan bahwa dalam pertemuan antara Presiden dengan CSO tersebut, diusulkan beberapa lokasi yang menjadi prioritas pelaksanaan Reforma Agraria. Ada tiga CSO yang mengusulkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria atau LPRA, yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengusulkan 32 lokasi, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengusulkan 24 lokasi serta GEMA PS mengusulkan 16 lokasi. “Inti dari LPRA adalah untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria,” ungkap Dirjen Penataan Agraria, Jumat (05/03/2021).

Berbagai lokasi yang diusulkan tersebut, kemudian dianalisis dengan melihat berbagai kompleksitas permasalahannya. “Menteri ATR/Kepala BPN menggunakan konsep seperti makan bubur. Kalau kita makan bubur kan, kita makan dari pinggirnya dahulu, yang tidak terlalu panas. Ini kita terapkan dalam pelaksanaan Reforma Agraria melalui LPRA. Jika permasalahannya tidak terlalu berat, kita tetapkan jadi prioritas satu, yang akan diselesaikan pada tahun 2021 ini. Kemudian, yang usulan lainnya yg lebih kompleks masalahnya akan kita selesaikan pada tahun 2022 sebagai prioritas kedua dan prioritas selanjutnya pada tahun 2023,” ungkap Andi Tenrisau.

“Kami menargetkan pada semester pertama tahun ini, untuk prioritas pertama dapat kita selesaikan. Ini harapan besar kami,” tambah Dirjen Penataan Agraria.

Andi Tenrisau juga menginformasikan, selain LPRA, Kementerian ATR/BPN juga tetap melaksanakan Reforma Agraria, yang sudah ditargetkan sejak tahun lalu. “Berdasarkan usulan dari setiap Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia, akan dilaksanakan Reforma Agraria di 254 lokasi. Selain prioritas yang diusulkan oleh para CSO tadi,” lanjut Andi Tenrisau.

Lebih lanjut, Dirjen Penataan Agraria mengatakan mekanisme pelaksanaan Reforma Agraria dalam LPRA adalah dengan melakukan koordinasi intensip dengan CSO terkait yang mengusulkan lokasi prioritas tadi. “Lokasi-lokasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi untuk memastikan bahwa lokasi yang diusulkan adalah clean and clear serta dapat ditindaklanjuti proses penataan asetnya, melalui redistribusi tanah. Untuk anggarannya, saat ini sedang dilakukan proses revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) guna mendukung program ini,” kata Andi Tenrisau.

Lebih lanjut, Andi Tenrisau mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria adalah terkait koordinasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan dalam lokasi-lokasi tersebut. “Menurut analisis saya, sengketa pertanahan ini kan macam-macam. Ada yang melibatkan badan hukum, ada yang melibatkan pemerintah, ada yang melibatkan badan usaha. Perlu diketahui, kendala dalam penyelesaian sengketa pertanahan adalah koordinasi untuk menyelesaikan itu,” kata Dirjen Penataan Agraria.

“Selain itu, masyarakat harus menyadari bahwa apa yang dikuasai di tanah negara itu, tidak serta merta diberikan. Ini kan harus di tata dahulu, di mana fasilitas sosialnya, di mana fasilitas umumnya. Di mana kita menempatkan lokasi usaha, lalu di mana lokasi pertaniannya. Jadi, intinya adalah kendala yang dihadapi ke depan adalah menyelesaikan sengketa pertanahan serta bagaimana kementerian/lembaga menyelesaikan penataan terkait obyek tanah yang dijadikan obyek Reforma Agraria,” tambah Andi Tenrisau.

Pelaksanaan Reforma Agraria perlu mendapat dukungan setiap pemangku kepentingan yang terlibat termasuk partisipasi aktif masyarakat, setiap permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaannya dapat ditangani dengan tepat sehingga masyarakat merasakan manfaatnya. (RH/LS/TA).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait