Percepat Pemulihan Ekonomi Bali Dengan Penegakan Hukum Persaingan Usaha

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar Focus Group Discussion (FGD) secara daring, Kamis (22/7/2021). Temanya, “Percepatan Pemulihan Ekonomi Provinsi Bali melalui Penegakan Hukum Persaingan Usaha”.

FGD ini dihadiri Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Kabiro Bisnis Indonesia Bali Feri Kristianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, dan Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno.

Kodrat menyampaikan, KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami sangat berharap bahwa semua pelaku usaha di wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Bali dapat memanfaatkan relaksasi ini,” ujarnya.

“Mungkin bagi Pemerintah Daerah dalam penggunaan APBN/APBD seringkali terhambat karena memang adanya larangan terhadap diskriminasi penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya. “Namun tentu saja relaksasi yang kami keluarkan melalui Perkom 3 Tahun 2020 ini mendatangkan kaidah-kaidah persaingan usaha yang sehat dan penuh dengan kehati-hatian,” sambungnya.

Kodrat juga berharap Pemerintah Daerah maupun pelaku usaha bisa berkomunikasi langsung, baik dengan KPPU Pusat di Jakarta maupun dengan Kanwil terdekat. Untuk Provinsi Bali, Kanwil IV KPPU kantornya di Surabaya. Bila ada kebijakan yang dikeluarkan tetap harus mematuhi aturan. Tata kelola yang baik, mendukung GCG, dan transparan.

Sementara itu I Wayan Jarta memaparkan tentang strategi pemulihan ekonomi melalui transformasi ekonomi Bali jangka pendek dan jangka panjang, di antaranya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi sektor-sektor yang memiliki risiko penularan yang tinggi agar dapat menghentikan laju penyebaran Covid dan juga menggerakkan perekonomian.

Selain itu mempercepat realisasi belanja daerah untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi, memilih program prioritas yang memiliki daya ungkit dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi seperti pertanian, peternakan, industri makanan dan minuman, serta konstruksi.

Dia menambahkan, dampak tenaga kerja dapat diminimalkan dengan berbagai program prioritas, di antaranya bantuan sosial, insentif perpajakan, dan bantuan kredit UMKM.

Feri mengamini dengan menyatakan bahwa dengan adanya Perkom 3 Tahun 2020 ini sangatlah menarik karena saat ini Bali sangat membutuhkan relaksasi agar pengusaha sektor pariwisata yang terdampak Covid-19 dapat merasa tenang, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan diri para pelaku usaha di Bali.

“Tetap kita membuat peraturan yang memang tidak semata-semata berorientasi hanya untuk sekedar menghukum dan menghukum, tetapi juga bagaimana memastikan peraturan-peraturan itu bisa dipahami dan dilaksanakan sesuai norma-norma yang berlaku,” tutup Dendy. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait