Menurut data Sakernas BPS, jumlah angkatan kerja di Jawa Timur sebanyak 20,69 juta. Mereka, 6,9 juta pekerja formal dan selebihnya pekerja informal.
Kemudian, hingga November 2016, jumlah pekerja yang tercatat terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim total baru 1.459.802 pekerja aktif dengan 43.889 perusahaan.
“Jika dibandingkan antara angkatan kerja dengan angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim, kesadaran pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun pekerja informal/bukan penerima upah (BPU) untuk perlindungan jaminan sosial masih terbilang minim,” kata Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur, Abdul Cholik, saat berada di Malang, Kamis (22/12/2016) malam.
Padahal, lanjut Cholik, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan hak dan wajib bagi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.
Dikemukakan, Undang-undang No.40 Tahun 2004 menjelaskan tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), dimana negara hadir melalui badan penyelenggara yang disebut BPJS Ketenagakerjaan (yang tertuang pada Undang-undang No, 24 Tahun 2011) dalam memberikan perlindungan pada seluruh warga negaranya.
Dia ungkapkan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan juga sudah banyak melakukan sosialisasi tentang manfaat dan pentingnya program-programnya, sudah meningkatkan layanan, fasilitas dan manfaat program.
Tentang layanan, sampai November 2016 ini BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur telah melakukan pembayaran 239.650 klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP) sejumlah Rp1,88 triliun.
Dia sebutkan pula, dari total itu pembayaran terbanyak klaim JHT, yakni 218.208 kasus dengan total pembayaran Rp1,7 triliun.
Terus peningkatan atau penyempurnaan manfaat program juga telah dilakukan. Di antaranya, program JKK ditambah dengan Return to Work (RTW).
Program JKK-RTW adalah program kembali bekerja bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Program ini menjamin kelangsungan penghasilan pekerja dan keluarganya, dus membantu mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Sampai saat ini di Jawa Timur sudah ada 2.671 perusahaan pendukung RTW. Guna mendukung program RTW sudah dikerjasamakan 384 fasilitas kesehatan TC (RS dan Klinik) serta 8 Balai Latihan Kerja (BLK).
“Jadi dengan adanya program JKK-RTW ini, pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja tidak hanya ditanggung semua bea pengobatannya sampai sembuh, tapi juga diberikan jaminan sampai dia kembali kerja,” terang Cholik.
Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan peningkatan hubungan antar lembaga. Sebagai bentuk peningkatan hubungan antar lembaga, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur melakukan diseminasi informasi bersama media.
Informasi yang diberikan meliputi peningkatan awareness terhadap pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Fokus utamanya, mengoptimalkan peran media memberikan informasi dan meningkatkan kesadaran kepada seluruh stakeholders bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban pemberi kerja tetapi merupakan hak dasar para pekerja.
Ditegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur selalu berupaya meningkatkan hubungan antar lembaga dengan para stakeholder. “Setelah kerjasama operasional dengan Dinas Tenaga Kerja se Provinsi Jawa Timur, kini dengan para media,” kata Cholik.
Menurutnya, media adalah jendela bangsa yang juga harus mendukung program negara termasuk program BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan bergandengan tangan dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya. Bersama BPJS Ketenagakerjaan mari kita wujudkan kesejahteraan pekerja,” pungkas mantan atlit bola volly nasional ini. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim (paling tinggi) bersama para wartawan di Malang, Kamis (22/12/2016).