Sukabumi, beritalima.com| Dalam rangka percepatan pelayanan yaitu dengan menerapkan sistim tandatangan elektronik, yang mana pada saat ini sudah berjalan sesuai SOP serta hasil verifikasi data yang akurat .
Adapun tandatangan elektronik yang pada saat ini sudah dapat terlaksana dengan baik dan dirasakan banyak manfaatnya oleh warga kabupaten Sukabumi yaitu KK dan Akta Kelahiran, yang pada intinya pelayanan yang berjalan normatif pada waktu lima hari kerja dapat terselesaikan dengan baik, serta dapat mengatasi antrian pemohon Adminduk yang setiap hari menunggu di ruang tunggu.
Dengan adanya penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dapat meningkatkan kinerja Disdukcapil Kabupaten Sukabumi yaitu di dalam memberikan pelayanan Adminduk yang ramah cepat dan akurat, serta terintegritas.
Sehingga untuk kedepannya Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi agar tetap menjadi percontohan Kantor Disdukcapil yang terbaik yang ada di Indonesia dan semoga untuk kedepannya untuk penerapan elektronik dapat juga pelaksanaannya yaitu : Untuk Surat Pindah, Akte Kematian, Serta Akte Pengesahan Perkawinan (untuk pemohon bagi non muslim) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
“Untuk kedepannya semoga Disduk Capil Kabupaten Sukabumi, selalu mengedepankan pelayanan untuk memberikan kuantitas serta mutu Adminduk yang pada mana saat ini sudah dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi, H.Sofyan Effendy. [Andi@]