Percobaan Korupsi, Bendahara ESDM Jatim Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Ali Hendro Santoso, sekaligus terdakwa kasus pungutan liar (pungli) proses perizinan proyek dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Surabaya Feri Rahman.

Dia dianggap bersalah dengan melakukan percobaan pungli pengurusan izin galian C dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta dari pihak yang sedang mengurus perizinan.

“Terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Menuntut agar terdakwa Ali Hendro Santoso dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara, sesuai dakwaan kedua,” kata Jaksa Feri Rahman di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (15/11/2019).

Tuntutan itu diajukan Feri berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Feri, hal yang memberatkan karena terdakwa seorang Aparatur Sipil Negara,

“Sedangkan hal meringankan terdakwa sudah berkeluarga dan belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya,” pungkas jaksa Feri.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Wayan Sosiawan, JPU Feri Rahman menjerat Ali Hendro Santoso dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dugaan pungli dilakukan Aemerasan tersebut dilakukan Ali Hendro Santoso saat menjabat sebagai Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

Pada 2 September 2018, Ali Hendro meminta uang 50 juta pada seorang pengusaha yang sedang mengurus izin proyek galian C dengan menggunakan sandi “ada pergantian Kepala Dinas”.

Padahal Ali Hendro tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan menerbitkan dokumen teknis izin pertambangan.

Sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono.

Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at (24/5/2019) lalu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *