Perda CRS Aceh Utara Alami Stagnasi

  • Whatsapp

Aceh Utara, Beritalima : Badan Legeslasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara membeberkan terkait Peraturan Daerah (qanun) Bupati Aceh Utara tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan Qanun Coorporate Social Responsibility (CSR) hingga kini belum dijalankan.
Menurut ketua Badan Legeslasi DPRK setempat, Tgk. Fauzan Hamzah mengatakan, qanun itu telah disahkan pada tahun 2015 lalu.
Mengenai qanun tersebut, Tgk. Fauzan mengatakan, di dalam qanun itu dijelaskan tentang bagaimana sebuah perusahaan harus mengalokasikan dana CSR pada proyek pembangunan pemerintah.
“Prinsipnya perusahaan BUMN dan BUMD di Aceh Utara semua sepakat. Misalnya, dana CSR diberikan untuk bangun sekolah, nah itu sudah menghemat anggaran daerah, uang untuk bangun sekolah bisa kita plot ke sektor lain,” kata Fauzan.
Namun, Fauzan menyesalkan sampai saat ini, peraturan bupati tentang qanun itu belum selesai disusun, sehingga belum bias dijalankan hingga memasuki tahun 2017 ini.
“Qanun itu kan bisa aplikatif dijalankan jika ada peraturan bupati, di aturan bupati lebih detail, sehingga perusahaan tidak dibikin pusing,” lanjutnya.
Ia (Fauzan) menekankan, Pemerintah Daerah Aceh Utara harus segera menyelesaikan peraturan bupati untuk qanun itu, yang kemudian bisa dijalankan semestinya. Dengan tujuan, Agar masyarakat segera merasakan dana CSR itu secara nyata.
“Selama ini ada dana CSR, namun kan tidak jelas kemana disalurkan,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Aceh Utara, Halidi mengatakan peraturan bupati sebagai turunan dari Qanun CSR itu masih dalam pembahasan secara intensif antara Sekretariat Pemerintah Daerah Aceh Utara dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara.
Halili menuturkan, soal penerapan Qanun CSR ini masih dalam pembahasan yang dintensif, mengenai lembaga yang akan mengaplikasikan CRS, pemanfaatan dan pihak-pihak yang akan diwajibkan CRS itu sendiri,
“Misalnya dibahas itu lembaga apa yang akan menangani soal CSR, apakah sekretariat daerah atau Bappeda dan lain sebagainya,” demikian pungkas Halidi.(En)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *