Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan DPRD Sergai

  • Whatsapp

Serdang Bedagai(Sumut)

BeritaLima.Com-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) disahkan menjadi Perda oleh DPRD pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD di Sei Rampah, Jumat (7/10).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Plt. Ketua DPRD Sergai Sayuti Nur turut dihadir Bupati Ir. H. Soekirman, Wabup Darma Wijaya, Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik dan Riadi serta anggota Dewan, Sekdakab Drs. Hadi Winarno MM, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat se-Sergai dan insan pers.
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada para Anggota Dewan khususnya Gabungan Komisi yang telah memberikan persetujuan dan penetapan terhadap Ranperda menjadi Perda. Hal ini sebagai wujud dari implementasi Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pengganti PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Terkait penyusunan Perda ini disusun berdasarkan azas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, efektivitas, efisiensi, pembagian habis tugas, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, rentang kendali serta tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Azas-azas inilah yang menjadi pedoman dan panduan dalam proses penyusunan dan pembahasan Perda dengan menjunjung tinggi prinsip kebebasan berpendapat dan saling menghargai guna menghasilkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi Kabupaten Sergai, jelas Bupati Sergai.
Adapun organisasi perangkat daerah Kabupaten Sergai terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Sekretariat DPRD, Inspektorat, 17 Dinas, 4 Badan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD). Selain itu perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sambil menunggu PP yang mengaturnya.
Diakhir sambutannya Bupati H. Soekirman berharap semoga apa yang kita laksanakan dapat bermanfaat bagi proses percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini.
Sebelumnya Tim Gabungan Komisi yang dibacakan Usman Sitorus menyampaikan bahwa dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai mengacu kepada azas efisiensi dan efektivitas dimana Setdakab, Sekretariat Dewan (Setwan), Inspektorat, 6 Dinas, 1 Badan dan 14 Kecamatan termasuk dalam Type A. Sedangkan untuk type B terdiri dari 8 Dinas, 3 Badan dan 3 Kecamatan serta 3 Dinas temasuk kedalam Type C.
Adapun instansi yang termasuk type A yakni Dinas Kesehatan; Pertanian; Pendidikan; Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan. Untuk Kecamatan yang termasuk type A diantaranya Kecamatan Sei Rampah, Pantai Cermin, Perbaungan, Pegajahan, Serba Jadi, Bintang Bayu, Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin, Sei Bamban, Dolok Masihul, Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, Sipispis dan Dolok Merawan.

Sementara itu instansi yang termasuk type B yakni Dinas Pemuda Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Kelautan dan Perikanan; Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; Lingkungan Hidup serta Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa. Untuk Badan yankni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset; Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi. Untuk kecamatan yaitu Kecamatan Kotarih, Bandar Khalipah dan Silinda. Dan type C Dinas Perhubungan; Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan.
Dalam kesempatan ini Tim Gabungan Komisi DPRD memberikan rekomendasi kepada Bupati Sergai diantaranya, Pertama, agar penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemkab Sergai berdasarkan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai, Kedua, agar Bupati Sergai segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang SOTK setelah Ranperda ini disahkan dan Ketiga, Pejabat yang menduduki susunan perangkat daerah di Kabupaten Sergai harus sesuai dengan kopetensi kemampuan dan pendidikan yang sesuai.
Kemudian yang Keempat, Pengisian jabatan eselon III dan IV tidak melalui lelang jabatan, tetapi melalui Baperjakat dengan meminta pertimbangan dari Kepala SKPD yang bersangkutan dan harus sesuai dengan kopetensi, pendidikan dan keahliannya serta yang terakhir Kelima, agar tidak ada pengurangan tenaga kontrak/honorer setelah berlakunya Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dengan pembagian tugas yang jelas, pungkas Usman Sitorus.(su/si)
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya dan Sekdakab Drs. Hadi Winarno MM sedang menandatangani Berita Acara Persetujuan Persetujuan Bersama Pengesahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai pada Rapat Paripurna di Gedung DPRd di Sei Rampah, Jumat (7/10). (su/s.i)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *