SURABAYA, Beritalima.com-
Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur akhirnya resmi digedok usai penyampaian pandangan akhir Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono yang disampaikan pada Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/1/2025).
Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan antara eksekutif yang dilakukan langsung oleh Pj. Gubernur Adhy bersama jajaran legislatif yang dilakukan oleh Ketua DRPD Jatim M. Musyafak yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim.
Adhy optimistis BPR Jatim akan memberi kontribusi dalam mengungkit ekonomi. Tak hanya itu, dalam menjalankan tugasnya Bank BPR Jatim juga diharapkan membantu para UMKM agar naik kelas. Yaitu dengan menyalurkan berbagai program kredit UMKM di Jawa Timur.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, atau yang selanjutnya disingkat menjadi PT. BPR Jatim ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Adhy menyatakan bahwa keberadaan BPR Jatim (Perseroda) ini tidak merubah visi misi untuk membantu para UMKM di berbagai bidang utamanya sektor koperasi, pertanian hingga sektor kelautan.
“Dengan peralihan status ini BPR Jatim bisa berekspansi seperti Bank umum lainnya untuk mencari profit produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito sampai Kerjasama produktif dengan pihak lain,” terangnya.
Dengan ditetapkannya menjadi Perda, Adhy mengatakan BPR Jatim bisa menarik modal melalui kerja sama dari pihak pihak lain, penyaluran kredit, hingga memberikan bantuan permodalan keuangan lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan dari BPR Jatim.
“Pendapat akhir dari seluruh Fraksi disimpulkan bahwa keberadaan BPR Jatim jangan merubah tujuan dari awal dari BPR dalam membantu koperasi dan UMKM melalui kredit lunaknya maupun permodalan lainnya. Selain itu juga BPR bisa melaksanakan tugas dan fungsi perbankan melalui permodalan hingga pemberian kredit lunak lainnya,” tegasnya.
Pada penyampaian pendapat akhir, Pj. Gubenur Adhy menjelaskan bahwa penetapan Perda ini akan mengoptimalkan peran dan fungsi PT.BPR Jatim baik dalam menggerakkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat.
Selain itu, BPR Jatim Perseroda diyakini mampu mendorong pembiayaan pada sektor sektor UMKM di Jawa Timur yang efektif dan efisien, serta memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.
Menurutnya, penyesuaian nomenklatur dari Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) melaksanakan Pasal 314 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan lebih mampu dalam meningkatkan daya saing pada sektor perbankan.
Juga, dapat memperkuat pengaturan Bank Digital dan pemanfaatan teknologi informasi, dan memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan UMKM, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK tersebut.
Saat ini, perekonomian di Jatim merupakan ekonomi berbasis kerakyatan, dan sebagai tulang punggung perekonomiannya berasal dari Koperasi dan UMKM.
“Lebih dari 50% (lima puluh persen) ekonomi Jatim disumbang oleh koperasi dan UMKM dengan kontribusi sebesar 58,36% (lima puluh delapan koma tiga enam persen) terhadap PDRB Jawa Timur,” katanya.
Untuk itu, peran PT BPR Jatim (Perseroda) sangatlah dibutuhkan dalam menggerakkan perekonomian daerah dan khususnya pengembangan UMKM agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri.
Dalam kinerjanya, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang telah menyalurkan kredit kepada sektor UMKM Produktif sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) dari total portofolio kredit.
“Dapat dipastikan dengan perubahan nomenklatur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) dimaksud tidak akan mempengaruhi besaran penyaluran kredit kepada sektor UMKM, sesuai visi dan misinya adalah fokus pada pengembangan usaha UMKM terutama di sektor pertanian skala mikro dan nelayan,” tukasnya.
Dihadapan jajaran legislatif, Pj Gubenur menjelaskan terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang terbukti juga membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap operasionalnya terhadap Bank Perekonomian Rakyat.
Salah satunya terdapat peraturan mengenai penyederhanaan jenis jaringan kantor, perluasan wilayah operasional, dan jenis kantor baru, seperti Kantor Wilayah dan Sentra Keuangan Khusus.
Ketentuan yang diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 dimaksud, telah ditindak lanjuti dan termuat materinya dalam Raperda tentang PT BPR Jatim yakni dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7.
Tak hanya itu, dalam Raperda dimaksud juga mengatur mengenai penetapan modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda), yakni sebesar Rp 1,6 T yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham, yang dalam pemenuhannya dilakukan melalui penyertaan modal sebagai modal disetor.
“Semoga dengan ditetapkannya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini, dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien, serta mampu berkontribusi dalam penerimaan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jatim,” tutupnya. (Yul).