Perda RPMJD 2016-2021 dan Desa Sergai Disahkan, Perda Desa Lindungi Kepala dan Perangkat Desa

  • Whatsapp

Serdang Bedagai

Beritalima-Untuk memberikan payung hukum yang jelas dan melindungi para Kepala Desa (Kades) beserta  perangkatnya dalam mengemban amanah melayani masyarakat  dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Bupati Ir. H. Soekirman telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa yang sekaigus juga menyampaikan Ranperda tentang RPJMD 2016-2021 pada 3 Agustus 2016 yang lalu.

Ranperda tentang Desa ini dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) serta sebagai wujud dalam mendukung program Nawacita yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Begitu juga dengan Ranperda tentang RPJMD, dimana dokumen RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2016-2021 ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 periode ketiga yang diterjemahkan kedalam visi dan misi Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih dan dilantik. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2016-2021 ini hakikatnya merupakan bagian dari upaya dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat menjadikan Kabupaten yang unggul, inovatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dua agenda penting tersebut tertuang dalam Sidang Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik SE dan Riadi SPd,  Wabup Darma Wijaya, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah MSi, anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para insan pers.

Dalam laporan hasil pembahasan Tim Pansus II yang membahas Ranperda tentang Desa melalui Ketua H. Usman Effendi Sitorus, S.Ag, M.SP yang telah melakukan rapat kerja dengan instansi terkait serta melakukan kunjungan kerja ke Bogor mengemukakan pentingnya Perda ini untuk segera disahkan mengingat begitu pentingnya perlindungan hukum terhadap Kades dan perangkatnya dalam menjalankan tugasnya. Sehingga para Kades dan perangkatnya merasa diperhatikan, terayomi dan mendapat perlindungan hukum.

Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, maka Pansus II menyetujui Ranperda ini agar disahkan menjadi Perda dengan rekomendasi antara lain Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap harus terpisah dengan Perda tentang Desa, persyaratan khusus perangkat desa sebagai upaya antisipasi terhadap kekosongan hukum di pemerintahan desa, persyaratan domisili dan KTP sebagai pesyaratan menjadi anggota Badan Permusyarawaratan Desa (BPD). Kemudian hak-hak kades dan perangkatnya selain mendapat perlindungan hukum juga menyepakati adanya purna bakti bagi Kades yang telah selesai melaksanakan tugasnya dan merekomedasikan adanya jaminan sosial (jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan hari tua) yang diatur dalam peraturan Bupati (Perbup). Dalam hal desa yang berada di wilayah perkebunan, pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan mendapat izin dari pihak perkebunan dan yang terakhir agar Pemkab Sergai segera  menyusun Ranperda tentang pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), ujar Usman Sitorus.

Sementara itu, terkait dengan Pembahasan Perda tentang RPJMD 2016-2021, Juru bicara Pansus I Karmadi mengemukakan bahwa RPJMD ini berisi visi dan misi yang akan dijadikan pedoman dalam melaksanakan pembangunan lima tahun kedepan dan diutamakan dari desa dikarenakan desa sebagai sokoguru pembangunan.

Sementara itu, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah diberikan dalam pembahasan kedua perda ini. Apresiasi yang tinggi kami sampaikan atas kinerja DDPR khususnya kedua tim Pansus yang sudah membahas dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat materi kedua ranperda tersebut sebelum disahkan sebagai Perda.

Pada hari ini membuktikan kepada rakyat Tanah Bertuah Negeri Beradat untuk dapat mewujudkan visinya dalam mensejahterakan dan melindungi rakyat serta mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Juga merupakan komitmen bahwa masih terjalin sinergitas dan kebersamaan antara legislatif dan eksekutif beserta jajarannya untuk membangun daerah sebagaimana yang diamanahkan rakyat kepada kita.

Ada lima arus utama perubahan yang harus direspon bersama, yakni kesepakatan agenda pembangunan global (SDGs), pembangunan masyarakat Ekonomi Asean, letak posisi strategis Sergai secara geo-ekonomi dan geo-politik sebagai daerah terdepan dan terluas dalam poros maritim Indonesia dan perbatasan NKRI dengan negara-negara Asean, tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kemajuan pembangunan demokrasi dan penegakkan hukum, ujar Bupati Sergai.

Selanjutnya terkait dengan Ranperda Desa hendaknya berisi penataan, kewenangan, struktur organisasi pemerintahan dan pemerintahan desa, BPD, produk hukum, keuangan dan kekayaan dan perencanaan pembangunan desa, pembangunan kawasan pedesaan Badan usaha Milik Desa (BUMDes), kerjsama desa serta lembaga permasyarakatan. Semoga dengan disahkannya Perda Desa ini, Kabupaten Sergai menjadi kabupaten yang pertama di Sumut memiliki Perda tentang Desa.

Mengakhiri sambutannya Ir. H. Soekirman mengajak semua elemen masyarakat untuk terus berbenah dan menata daerah ini dalam satu tekad bersama bahwa Sergai menjadi daerah yang unggul dan inovatif dalam pembangunan dan berkelanjutan dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) kita ini dengan tekad untuk menghadirkan negara (pemerintah daerah) dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat secara holistik.

Semoga dengan disahkannya kedua perda ini dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Kami berharap agar kedua Perda ini segera dilaksanakan demi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin tertata dan terlaksana dengan baik di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini, pungkas Bupati Soekirman.(s.i)

Teks Photo : Bupati Sergai Ir. H. Soekirman sedang menandatangani Berita Acara Pengesahan 2 ranperda yakni Ranperda tentang RPJMD 2016-2021 dan Ranperda tentang Desa yang disaksikan Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST dan para Wakil Ketua pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD di Sei Rampah, Senin (15/8).(s.i)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *