SURABAYA – beritalima.com, Empat terdakwa kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, yaitu Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, masing-masing dituntut hukuman 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Damang Anubowo.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Damang setelah upaya perdamaian yang ditawarkan oleh keempat terdakwa ditolak oleh saksi korban, yakni Monique.
Jaksa Damang Anobowo dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa yang menggelapkan dua puluh lembat Saham Evy Susantidevi di perusahaan penjualan es krim PT Zangrandi Prima sudah menyalahi pasal 372 jo 55 KUHP.
“Sudah menyalahi pasal 372 KUHP jo pasal 55, kami mohon masing-masing terdakwa dijatuhui hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan, ” ungkapnya singkat di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (2/6/2020).
Menyikapi tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya Erles Rarelal dan Evy Soekarno bersepakat akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.
Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama Zangrandi. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan pada akhirnya didirikanlah PT. Zangrandi Prima yang Pemegang Sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.
Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap Ahli Waris sepakat Saham milik Evy Susantidevi diatas namakan saudaranya yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.
Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, mulai timbul upaya-upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham RUPS, kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus sebagai Direktur Utama Perusahaan.
Diketahui pula pada persidangan hari Senin 18 Mei 2020, keempat terdakwa kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima sepakat mengajukan perdamaian saat hendak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Perdamaian tersebut disampaikan para terdakwa melalui ketua tim penasihat hukumnya, Erlest Rareral dihadapan majelis hakim yang di ketuai Pujo Saksono.
Menurut Erles, uang Rp 375 juta yang menjadi haknya Evy Susanti Devi, ternyata sebetulnya sudah ada dalam pembukuan perusahaan es cream Zangrandi.
“Jadi dari awal uang Evy Susantidevi atau mamanya Monique itu memang ada diperusahaan, nilainya sebesar Rp 375 juta. Kasih dia 375 juta termasuk kelanjutan keuntungannya nanti juga biarkan dibayar. Sampai perusahaan es cream ini dinyatakan oleh pengadilan ambruk atau tutup. Kan itu permintaan Monique sejak awal,” kata Erlest saat mengajukan permohonan perdamaian. (Han)