Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat bersama TNI-Polri dan Instansi terkai,menggelar pemusnahan barang bukti (BB)dari hasil tindak pidana hukum dihalaman kejaksaan negeri Sumbawa Barat Selasa 22 Desember 2020.
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut hadir,Kajari Kabupaten Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul SH.MH.Dandim 1628/ Sumbawa Barat Letkol Czi Sunardi,ST. M.IP.Kepala BNNK Sumbawa Barat AKBP Cheppy Ahmad Hidayat S.Ag.Wakapolres KSB Kompol Teuku Ardiansyah, Kadis LH Ferial SKM dan Sekdis kesehatan KSB Hj.Ernawati Ningsih.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul SH,.MH dalam sambutannya menyampaikan,ada puluhan barang bukti yang di musnahkan dari tindak pidana umum dan semuanya telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam pemusnahan barang bukti ini baru pertama kali di laksanakan sejak berdirinya kejaksaan di KSB Puluhan barang bukti tahun ini masih didominasi kasus narkoba dan miras berbagai jenis, ” jelas Kajari.
Ia menambahkan,hadirin undangan ini terbatas dikarenakan kondisi pandemi covid-19, tapi tetap kita ikuti protokol kesehatan agar selalu menerapkan 3M. Terima kasih kepada instansi terkait yang turut hadir di acara pemusnahan Barang Bukti (BB).
Kasi barang bukti (BB) Utomo,SH mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, yang dalam amar putusan perkaranya memutus bahwa terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahka.
“Ada sebagian barang bukti yang di musnahkan oleh dinas lingkungan hidup yakni berupa mercury /HG Specisal For Gold 99,999 isi 1 Kg sebanyak 2 botol”kata Utomo
Lanjut Utomo,dari puluhan jenis barang bukti yang di musnahkan tersebut terdiri dari Shabu 67,84 gram,Pil ekstasi 12 butir, Alat hisap 8 buah, timbangan 3 buah, Handphone 32 buah,Parang tombak dan pisau 7 buah,senjata airsoft gun 1 buah, alat cungkit ,tang dan potongan besi 7 buah.Semuanya dimusnahkan dengan cara di potong -potong menggunakan gerenda besi/alat mesin pemotong besi.
“Adapun barang bukti lain seperti Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di musnahkan dengan cara dibakar menggunakan kayu bakar didalam tong” Jelasnya
Sementara itu, jamu merk Jaran lanang, Jambe nom dan miras jenis tuak,brem dan arak yang tidak memiliki Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dimusnakan dengan cara di tuang kedalam bak besar.
“Sedangkan Barang Bukti berupa Handphone dimusnakan dengan cara di pukul hingga hancur dengan menggunakan palu,”pungkasnya.(Rozak)