Perdana! Layanan e-Dumas Pemprov Bengkulu akan jadi Pilot Project Nasional KPK RI

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Penguatan peran masyarakat dalam mengawasi kinerja dan bentuk layanan pemerintah, pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk KPK RI, menyediakan layanan pengaduan berbasis elektronik yaitu Aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat Berbasis Elektronik (e-Dumas).

Layanan ini merupakan inisiasi Pemprov Bengkulu untuk menguatkan peran serta masyarakat dalam proses pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.

Sebagaimana dikatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dengan adanya e-Dumas ini masyarakat akan semakin pro aktif, lebih mudah, aman dan nyaman untuk menyampaikan laporan, sehingga akan berdampak peningkatan layanan kepada masyarakat maupun produktivitas kinerja aparatur pemerintah.

“Tentu dengan hal ini tingkat kejadian korupsi dan penyalahgunaan kewenangan lainnya semakin berkurang dan bahkan tidak ada lagi terjadi di Bengkulu,” jelas Gubernur Rohidin usai Melaunching e-Dumas, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (07/07).

Sebagai aplikasi yang dilaunching perdana di Indonesia, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga mengharapkan ini menjadi penyemangat bersama dalam meningkat layanan publik.

Selain itu, terkait keamanan dan keselamatan pihak yang melaporkan adanya indikasi tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya, Pemprov Bengkulu juga akan memberikan jaminan keamanan dan merahasiakan identitas pelapor.

“Perlindungan terhadap pelapor dalam sistem ini sudah berjalan baik. Kemudian terkait kerahasiaan dari materi laporan itu juga terjamin. Selain itu akuntabilitas penanganan laporan juga dijamin transparan,” pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Pimpinan KPK RI Alexander Marwata menyampaikan selamat atas dilaunchingnya aplikasi e-Dumas ini. Menurutnya, penindakan atas laporan yang disampaikan masyarakat menjadi tindakan akhir.

“Tidak semua laporan itu ditindaklanjuti dengan saksi perdata bahkan pidana. Tentu APH juga bisa melakukan supervisi dengan melakukan upaya pendampingan,” ungkap Komisioner KPK Petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi ini. (rl)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait