Jakarta | beritalima.com – Transaksi peredaran narkoba hampir tiap sudut gang padahal di dalam gang sudah dilengkapi CCTV namun apa gunanya bilamana CCTV sudah terpasang namun peredaran narkoba masih terjadi bahkan terjadi masif. Peredaran narkoba ini tidak saja ada di Jakarta akan tetapi sampai ke pelosok pelosok desa.
Ironisnya, berdasarkan pantauan beritalima.com di lapangan, Badan Narkotika Nasional kerap mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar namun sampai saat ini peredaran narkotika di kawasan pemukiman masih tetap terjadi.
Sepertinya pelaku tindak pidana narkoba tidak peduli dengan tokoh masyarakat yang ada di kawasan pemukiman terutama di kawasan pemukiman padat cenderung minim tingkat pengawasannya.
Pelaku tindak pidana berbentuk tim dan saling kompak, saling menjaga serta saling menginformasikan bila terdengar razia. Hal ini mejadi tugas pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
Pencegahan, Pemberatansan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), upaya nasional yang dilakukan BNN, pemerintah, dan seluruh komponen masyarakat untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Pemerintah dalam penanganan P4GN ditangani oleh Kesbangpol bekerjasama dengan BNN bersama komponen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN), Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT), Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM), dan LSM Gebrakan Anti Narkoba Nusantara (GANN), serta yayasan atau komponen masyarakat lainnya untuk rehabilitasi.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Matsani, memutus mata rantai peredaran narkoba. Namun untuk peredaran narkotika yang masih beredar di kawasan pemukiman mempercayai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta.
“Kita berupaya menangkap bandarnya untuk memutus jaringan peredaran narkoba namun yang terjadi di lapangan menyerahkan kepada FKUB agar tiap sambutan atau ceramah sedikit banyak dapat menyinggung bahaya peredaran narkotika yang mengandung zat adiktif,” tandas Matsani kepada berita lima di kantornya, Kamis (5/2/2026).
Sambung Matsani, saat ini sedang menggodok Perda turunan dari Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang disesuaikan dengan KUHP nasional baru, UU No.1/2023 mulai berlaku 2 Januari 2026, pengguna tidak lagi di penjara, melainkan akan direhabilitasi.
Sebelumnya dikatakan Mia Kusmiyati, yang membidangi P4GN di Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, kerap melaksanakan sosialisasi bekerjasama dengan BNNP dan kelompok masyarakat yang tergabung dalam gerakan anti narkoba.
“Kalo pengedar dan transaksi narkoba harus dilaporkan dan ditangkap,” pungkas Mia.
Mia pun mengakui telah mengantongi 106 kawasan yang diblack list dan mengantongi jumlah organisasi masyarakat yang tergabung gerakan anti narkoba.
Jurnalis: Dedy Mulyadi








