Perekrutan Perangkat Desa Sukosari Cacat Prosedur, Warga Ngadu ke DPRD Jember

  • Whatsapp
Warga Desa Sukosari saat hearing bersama Komisi A DPRD Jember (beritalima.com/sugik)
Warga Desa Sukosari saat hearing bersama Komisi A DPRD Jember (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Perekrutan Perangkat Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, dinilai cacat prosedur, warga mengadu ke DPRD Jember.

Tidak hanya itu, kepengurusan akta tanah di desa tersebut juga diduga atau terindikasi oleh warga palsu. Sebab pengajuan tahun 2021 malah tercatat tahun 2020 di akta tanah.

Bacaan Lainnya

“Kedatangan kesini untuk hearing, masalah pengisian kasun (perangkat desa) dan indikasi pemalsuan akte tanah di Desa Sukosari,” kata salah satu warga, Yuniarti kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Perekrutan perangkat desa dinilai oleh warga terkesan tertutup, sebab pengumuman terkesan hanya formalitas, agar adik kepala desa setempat lolos menjadi salah satu kepala dusun atau perangkat desa.

“Kita tidak pernah tahu, ada (pengumunan). Bahkan saya minta sisa banner pengumuman tidak di kasi,” jelas Yuni.

Tidak hanya ke Komisi A DPRD Jember, adanya indikasi dugaan pemalsuan akte tanah telah dilaporkan ke pihak terkait, seperti kepolisian.

Sedangkan untuk masalah perekrutan perangkat desa, warga juga telah melaporkan ke pihak Camat dan Muspika Sukowono, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember.

“Karena ini jelas-jelas melanggar peraturan atau undang-undang. Untuk sementara (hasil perekrutan perangkat desa terpilih) belum dilantik,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni usai hearing bersama perwakilan warga mengatakan, terkait perekrutan perangkat desa semua telah diatur, tinggal implementasi pelaksanaan.

“Bahwa harus dilakukan penjaringan dan penyaringan. Penjaringan maksudnya, disampaikan kepada warga desa, bahwa ada pengisian perangkat desa,” ungkapnya.

Jadi, menurut legislator PDI-P tersebut, masyarakat harus membaca dan mengetahui, bahwa di desa itu akan dilaksanakan perekrutan atau pengisian perangkat desa, melalui pengumuman.

“Seminggu misal, jadi semua (warga) tahu, ada pengisian (rekrutmen) perangkat desa. Ini yang dilaporkan oleh warga tadi, dimana tidak dilakukan seperti itu. Hanya di pasang kecil dan beberapa titik tertentu,” jelasnya.

Komisi A DPRD Jember berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini. Tabroni juga menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Camat dan Muspika Sukowono. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait