Perempuan LIRA Hanya Dipimpin Jihan dan Rezka, Jika Ada Lain Itu Palsu dan Langgar Hukum

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Pendiri dan sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal memberikan keterangan bahwa DPP Perempuan Lira hanya dipimpin Ketum, Hj. Jihan Savitri dan Sekjen Rezka Oktoberia. Jika ada yang lain, itu palsu dan melanggar hukum.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Jusuf Rizal, tokoh sentral LSM LIRA, satu-satunya LSM dengan Rekor Muri tersebut, menjawab pertanyaan media sehubungan adanya pihak lain yang menamakan dirinya Presiden DPP LIRA, Olis Datau mau melantik DPP Perempuan LIRA di Jakarta.

“Saya tekankan bahwa Olis Datau sudah dipecat oleh Dewan Pendiri LSM LIRA sejak 1 April 2016 karena melanggar konstitusi organisasi. Dia tidak berhak menggunakan embel-embel LIRA karena itu milik LSM LIRA yang didirikan sejak 2004 dari embrio Blora Center. Begitu juga tidak ada Organisasi Perempuan LIRA selain yang dipimpin Ketum Hj. Jihan Savitrie dan Sekjen Rezka Oktoberia,” tegas Jusuf Rizal.

Intinya begini, lanjut pria penggiat anti korupsi itu, Olis Datau cs diduga telah memalsu tanda tangan Dewan Pendiri LSM LIRA mengubah AD/ART untuk membuat organisasi baru, 16 Maret 2016 yang bernama Perkumpulan LIRA mendaftar ke Menkumham dengan menggunakan Logo, Atribut, Bendera, Mars dan Bahkan Rekor Muri milik LSM LIRA.

Masalah Pemalsuan Akta Otentik tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri dengan LP Nomor: TBL/378/V/2016/Bareskrim dan kasusnya sedang diproses di Polda Metro. Masalah penggunaan Logo, Atribu dan Rekor Muri, pengacara LSM LIRA, Novran sudah melakukan somasi kepada Olis Datau (Olivia Ervira), 29 Mei 2016 agar tidak menggunakan apa yang menjadi simbol-simbol milik LSM LIRA yang didirikan sejak tahun 2004 dan terdaftar di Kesbangpol dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

“Karena kasus pemalsuan tanda tangan Dewan Pendiri LSM LIRA yang digunakan untuk mendirikan Perkumpulan LIRA sedang diproses hukum, untuk itu kami sudah sampaikan kepada pihak pemerintah, penegak hukum serta mitra-mitra kerja LSM LIRA untuk tidak merespon organisasi yang melanggar ketentuan UU Keormasan 17 tahun 2013 serta Perpu No.2 tahun 2017,” tutur pria yang juga menjabat Wakil Ketum OKK KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang dipimpin Yorrys Raweyai itu.

Dengan demikian menurut Jusuf Rizal apapun yang dilakukan Perkumpulan Lira dibawah kepemimpinan Olis Datau, termasuk melegalisasi Perempuan Lira adalah illegal selain dari Perempuan dengan Ketum Hj. Jihan Savitrie dan Sekjen Rezka Oktoberia. Untuk itu kepada masyarakat diharap hati-hati agar tidak menimbulkan konflik horisontal.

Menurut catatan Redaksi, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) merupakan organisasi yang digagas dan didirikan oleh HM. Jusuf Rizal tahun 2004 sebagai ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Kesbangpol sesuai UU Keormasan 17/2013 serta Permendagri 33 tahun 2012 untuk memperoleh SKT. Bukan ormas Perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham, 16 Maret 2016.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *