PONOROGO, beritalima.com- Peresmian Pasar Legi Ponorogo, Jawa Timur, menuai pro dan kotra pedagang karena dinilai mediasi yang dilakukan Perdakum terhadap pedagang lama belum mencapai kata sepakat.
Para pedagang lama Pasar Legi menuntut agar mendapatkan proiritas terkait pembagian lapak/kios pasar dan 44 kios yang di klaim oleh padagang harus di kembalikan seperti semula.
“Tuntutan kami hanya satu, kembalikan hak kios kami, itu saja tidak ada yang lainnya,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Legi, Setyo Eko Wahono, Selasa 9 Februari 2021.
Eko menambahkan, dulu Pasar Legi sebelum terbakar ada 44 lapak/kios di lantai dasar. Tetapi saat ini hanya tersedia 34 lapak/kios saja. itu saja masih di potong menjadi 21 lapak/kios.
Dispedagkum beralasan sisa 13 kios itu digunakan untuk perbankan 5 kios, UMKM 4 kios, kantor pasar 1 kios, keamanan 1 kios, dan toko emas 2 kios.
“Jika sesuai peraturan Kementrian Perdagangan Tahun 2019, fasilitas umum, utamanya hanya dua. Yaitu 1 kios keamanan dan 1 kios kantor pasar,” tandas Eko. (*).