PADANG,SUMBAR – Perjuangan panjang Aprianto menuju Gedung Bundar, Sawahan berujung manis. Kalau tidak ada aral melintang, Senin (30/5/2016), Aprianto akan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Padang. Hal ini seiring dengan keluarnya SK Gubernur Sumbar Nomor 171-571-206 tentang pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) DPRD Padang.
Informasi yang diterima, SK Gubernur Sumbar yang bertanggal 25 Mei 2016 ini sudah sampai di Sekretariat DPRD Padang. Dalam surat keputusan tersebut dibunyikan Aprianto menggantikan Nuzul Putra karena telah diberhentikan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Keputusan lain yang mendukung pengangkatan Aprianto sebagai anggota DPRD Padang sisa jabatan 2014-2019 dikeluarkan setelah adanya surat Wali Kota Padang nomor 210.XIII.156/Kesbangpol/IV-2016 tertanggal 2015.
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra membenarkan SK Gubernur Sumbar tentang pengangkatan Aprianto sebagai anggota DPRD Padang sudah sampai di Sekretariat.
Wahyu menyakinkan pengangkatan Aprianto bersamaan dengan pengangkatan Miswar Jambak yang menggantikan M Dinul Akbar dari Partai Golkar.
“Kalau tidak ada perubahan, pengambilan sumpah jabatan baik Miswar Jambak maupun Aprianto akan dilaksanakan, Senin (30/5/2016),” tegas Wahyu saat dihubungi, Rabu (25/5/2016).
(gos/agb/rki)