Jakarta, beritalima.com |- Komisi III DPR RI dalam rapatnya dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soroti pergerakan dana Pemilu 2024 (26/6). PPATK menyebut perputaran dana terkait Pemilu 2024 mencapai Rp 80.117.675.256.064,00.
“Dalam rapat tersebut PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80.117.675.256.064,00,” Ivan Yustiavanda, Kepala PPATK.
Produk tersebut telah disampaikan kepada beberapa institusi terkait untuk tindak lanjut berikutnya. Diantaranya, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan dari PPATK telah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ivan juga memaparkan rekomendasi kepada Komisi III DPR RI terkait dana Pemilu tersebut. Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
Kedua, perlunya penerapan kewajiban RKDK (rekening khusus dana kampanye) terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Ketiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili.
Dalam rapat kerja ini membahas evaluasi dan capaian kinerja PPATK semester I tahun 2024 serta evaluasi kinerja Collaborative Analysis Team selama Pemilu 2024 serta transaksi-transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 secara lengkap.
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan PPATK dan berharap untuk mendengarkan penjelasan lebih rinci terkait rencana anggaran ini pada rapat kerja berikutnya.
Jurnalis: Rendy Fitria