Perhatikan Protokol Kesehatan Tiga Kegiatan Utama Perayaan Idul Adha di Tengah Pandemi COVID-19

  • Whatsapp

JAKARTA – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengimbau semua pihak memperhatikan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada tiga kegiatan utama perayaan Idul Adha di tengah pandemi COVID-19.
“Kita perlu memperhatikan tiga kegiatan utama dalam Idul Adha, yaitu penjualan hewan kurban, kegiatan pemotongan hewan dan pembagian daging kurban, serta penyelenggaraan salat Idul Adha,” ujarnya dalam konferensi pers di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Kamis (30/7).


Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur pelaksanaan perayaan Idul Adha yang tetap aman dari penularan COVID-19, antara lain melalui Kementerian Agama dengan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, selanjutnya melalui Kementerian Pertanian dengan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Fatwa Nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.
Pertama, untuk penjualan hewan kurban ada beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh penjual dan pembeli serta tempat yang digunakan untuk menjual hewan kurban.


Ketentuan tempat penjual hewan kurban, antara lain :1. Memiliki izin pemerintah daerah setempat2. Mengatur pembatasan waktu, tata letak dan jaga jarak minimal satu meter3. Membedakan akses jalan keluar dan masuk4. Menyediakan sarana dan petunjuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)5. Memeriksa suhu tubuh di pintu masuk6. Melarang orang sakit masuk ke tempat penjualan


Sedangkan ketentuan bagi penjual dan pembeli hewan kurban, antara lain :1. Mengoptimalkan penjualan melalui teknologi informasi atau secara daring2. Penjual atau pekerja dari wilayah lain harus memiliki surat sehat3. Menggunakan pakaian lengan panjang, masker atau Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kebutuhan4. Melakukan CTPS atau hand sanitizer5. Membersihkan lapak dengan disinfektan6. Menggunakan perlengkapan milik pribadi7. Menghindari kontak langsung8. Menggunakan etika batuk, bersih atau meludah yang tepat9. Membersihkan diri dan perlengkapan pribadi saat tiba di rumah.
Selanjutnya untuk kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman COVID-19 dibagi menjadi dua, yaitu pemotongan yang dilakukan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan pemotongan di luar RPH-R.


Untuk pemotongan yang dilakukan pada RPH-R, ketentuan yang harus dilakukan, antara lain:1. Pemotongan dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta2. Menjaga jarak minimal satu meter antar petugas3. Mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri4. Mengukur suhu tubuh di pintu masuk5. Menghindari kontak langsung antar petugas6. Menyediakan fasilitas disinfeksi, CTPS dan hand sanitizer7. Membersihkan peralatan sebelum dan sesudah digunakan8. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu boot.


Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan di RPH-R, jika pemotongan dilakukan di luar RPH-R, ketentuan yang wajib dilakukan antara lain : 1. Pemeriksaan suhu tubuh2. Melarang orang sakit untuk bertugas3. Menjaga jarak minimal satu meter4. Mengatur jumlah panitia pemotongan5. Membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan6. Menerapkan kebersihan diri7. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu8. Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging9. Pembedaan petugas penanganan daging dan jeroan10. Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
Selanjutnya terkait panduan salat Idul Adha saat pandemi, ada beberapa hal yang wajib dilaksanakan oleh pengelola masjid maupun jamaah yang melaksanakan ibadah di masjid.


Bagi pengelola masjid, ketentuan yang wajib dilaksanakan, antara lain :1. Menyiapkan petugas pengawas penerapan protokol kesehatan2. Membersihkan dan mendisinfeksi area salat3. Mengatur dan membatasi akses keluar – masuk4. Menyediakan fasilitas CTPS dan _hand sanitizer_5. Memeriksa suhu tubuh jamaah di pintu masuk6. Membatasi jarak minimal satu meter dengan tanda khusus7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan kotbah sesuai rukun8. Tidak mengumpulkan amal dengan pengedaran kotak infaq


Bagi jamaah yang melaksanakan salat di masjid, wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:1. Tubuh dalam kondisi sehat2. Membawa sajadah atau alas salat pribadi3. Terus menggunakan masker saat melakukan ibadah4. Melakukan CTPS atau menggunakan _hand sanitizer_5. Kelompok anak-anak, lanjut usia dan orang dengan penyakit bawaan diimbau untuk tidak mengikuti salat berjamaah6. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter7. Tidak boleh ada kontak fisik
Terakhir, Wiku kembali menegaskan untuk masjid dan musala mengkampanyekan terutama setelah adzan salat lima waktu terkait dengan 3M, 3S, 3T.


“Sesuai dengan pesan Idul Adha dari Ketua Dewan Masjid Indonesia, bapak Jusuf Kalla, masjid dan musolla mohon mengkampanyekan terutama setelah adzan lima waktu, yaitu pertama 3M, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak. Kedua adalah 3S, Semprot Semua Sarana terutama sarana yang digunakan untuk ibadah. Ketiga adalah 3T, Tes, Telusuri, Tanggulangi. Mohon agar semua pihak terutama umat muslim yang akan merayakan Idul Adha agar betul-betul melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat agar kita semua dapat terhindar dari peningkatan kasus COVID-19,” tutupnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait