BONDOWOSO, beritalima.com – Inovasi pengukuran lahan pemanfaatan hutan yang digagas Perhutani KPH Bondowoso sukses mengantarkan unit kerja tersebut meraih Juara 1 Perhutani Innovation Award (PIA) 2025 kategori Social Innovation. Inovasi bertajuk “Ukur Lahan Nambah Income” ini dinilai mampu mendorong transparansi, penertiban, sekaligus peningkatan pendapatan negara dan masyarakat sekitar hutan.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Direksi Perum Perhutani dan diserahkan langsung Direktur SDM & IT Perum Perhutani, Deny Hermansyah, di PEFI (Perhutani Forest Institute) Madiun, Rabu (4/2/2026).
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan bahwa inovasi pengukuran lahan pemanfaatan hutan baik untuk tanaman agroforestry maupun jenis pemanfaatan lainnya merupakan yang pertama kali diterapkan di Indonesia.
“Ini inovasi pertama di Indonesia dan ke depan diproyeksikan menjadi percontohan bagi KPH Perhutani lainnya,” ujarnya.
Menurut Munir, program “Ukur Lahan” telah diimplementasikan sejak 2025 di wilayah Bondowoso–Situbondo. Hingga saat ini, sekitar 4.000 hektare kawasan hutan telah berhasil diukur secara detail.
Sebagai gambaran, luas kawasan hutan Perhutani di Bondowoso mencapai 89.000 hektare. Namun, lahan agroforestry kopi yang selama ini tercatat baru sekitar 10.000 hektare. Padahal, berdasarkan pendataan lapangan sesuai tipologi tapak, potensi pemanfaatan agroforestry diperkirakan mencapai 23.000 hektare.
Melalui inovasi ini, Perhutani melakukan pendataan by name by address, termasuk luasan lahan yang sebenarnya dikelola masyarakat. Langkah tersebut bertujuan menciptakan transparansi pembagian hasil (sharing) antara Perhutani dan penggarap, sekaligus memperjelas kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini bukan untuk mengusir, tapi untuk penertiban. Ada yang mengaku mengelola satu hektare, setelah diukur ternyata 10 sampai 15 hektare,” tegas Munir.
Ke depan, Perhutani menargetkan pengukuran minimal 5.000 hektare lahan pemanfaatan setiap tahun. Sesuai tugasnya, Perhutani mengelola kawasan hutan sekaligus memberikan akses kepada masyarakat melalui pemanfaatan kawasan di bawah tegakan, baik di hutan lindung maupun hutan produksi.
Di kawasan hutan lindung, pemanfaatan dilakukan melalui pola agroforestry, dengan ketentuan kelestarian pohon tetap terjaga, sementara masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi melalui skema. (*)








