Perhutani Serahkan Kasus Kayu Jati Ilegal ke Polisi, Kerugian Negara Capai Rp13 Juta

  • Whatsapp
Foto: Petugas gabungan Polhutmob dan Polisi berhasil mengamankan truk berisi kayu jati tanpa dokumen resmi. (Doc, Istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Kasus penangkapan truk bermuatan kayu jati ilegal di Kecamatan Bangorejo terus bergulir. Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani Banyuwangi Selatan, Giman, memastikan bahwa kasus tersebut sudah resmi dilaporkan dan penanganannya kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Menurut Giman, langkah ini menegaskan komitmen Perhutani bersama aparat dalam memberantas praktik illegal logging di kawasan hutan negara.

Bacaan Lainnya

“Kasus sudah kami serahkan ke Polisi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, guna mencegah kejadian serupa, pihaknya bersama aparat akan mengintensifkan upaya preemtif, preventif, dan represif. Semua langkah tersebut, kata Giman, tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta pendekatan humanis.

Dari sisi kerugian, Perhutani mencatat bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp13 juta akibat pencurian kayu jati ilegal dalam kasus ini. Namun, nilai itu belum termasuk potensi kerugian ekologis yang jauh lebih besar terhadap kelestarian hutan.

Foto: Satu unit truk pengangkut kayu jati ditahan Polisi diduga tidak disertai dokumen resmi. (Doc, Istimewa)

Giman juga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan atau sindikat besar yang terlibat dalam praktik pencurian kayu jati.

“Kami tidak menutup kemungkinan kasus ini terkait dengan kelompok yang lebih besar. Itu masih kami dalami,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sudah menjalin sinergi yang baik dengan Polresta Banyuwangi, jajaran Polsek, hingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam pengamanan hutan. Koordinasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu memperkuat penindakan hukum.

“Terhadap pelaku yang tertangkap tangan, langsung kami serahkan ke kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sesuai ketentuan perundangan,” tegas Giman.

Ia menambahkan, sanksi tegas merupakan langkah penting untuk memberi efek jera kepada para pelaku pencurian kayu jati.

“Kayu jati adalah aset negara, siapa pun yang merusak hutan harus siap menghadapi proses hukum,” pungkasnya. (Rony//B5)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait